Foto : Walikota Saat Berikan Remisi Kepada Warga Binaan

PROBOLINGGO – tarunanews.com
Lapas kelas IIB kota Probolinggo, Sebanyak 264 narapidana bebas atau mendapat pengurangan masa hukuman setelah menerima Remisi Umum (RU) II saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI, pada Senin, 17 Agustus 2020.

Hadir dalam agenda pemberian remisi tersebut, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Wakapolres Probolinggo kota, Kasdim 0820, Kalapas Kelas IIB kota Probolinggo, MUI serta undangan lainnya.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Kalapas Kota Probolinggo, Risman Somantri A.Md.IP, SH, MH.

Lebih lanjut Kalapas kota Probolinggo menambahkan bahwa Lapas kota Probolinggo saat terus melakukan pembenahan dan inovasi dan diantaranya merubah penyebutan warga binaan dengan santri, mengingat saat ini warga binaan difokuskan pada pendalaman agama. “Selain mendalami kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan sebagai bekal kelak apabila sudah berada ditengah masyarakat, kami juga berupaya memberi wawasan khusus pada warga binaan dengan pendalaman keagamaan dan kami mendapat respon dari ponpes dengan mengirimkan sejumlah tenaga pengajarnya.”tambah Risman.

Sementara Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Lapas kota Probolinggo. “Kepada warga binaan yang pada tahun ini mendapat remisi, hendaknya patut disyukuri. Masa disaat menjalani proses hukum merupakan masa ujian yang harus tetap dijalani dan saya yakin dibalik semuanya pasti terdapat hikmah didalamnya.”ujarnya.

Baca Juga :  Rakor jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023 Diadakan Polres Sumenep

Ditambahkan oleh Walikota Habib Hadi Zaenal Abidin bahwa apa yang diperoleh saat berada didalam lapas, setidaknya akan menjadi bekal ketika berada dilingkungan masyarakat “Menyandang sebagai narapidana bukanlah suatu kehinaan, justru hal positif yang diperoleh saat berada dilapas dapat dijadikan bekal dan diterapkan pada kehidupan selanjutnya.”tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, usai secara simbolis memberikan surat remisi, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengunjungi sel dan berbincang sejenak dengan beberapa warga binaan.
Sebanyak 264 orang narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang dilaksanakan dalam rangka HUT Kemerdekaa RI ke 75 ini besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga :  Diduga Cacat Hukum, Pengisian Jabatan Perangkat Desa Di Kauman Mojoagung Dipermasalahkan Warga

Perlu diketahui bahwa Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(Agus/Fzn)

Leave a Reply

Chat pengaduan?