
Mojokerto-tarunanews.com,Konfrensi pers ungkap kasus peredaran Uang Palsu yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Kedua tersangka, yang berinisial LK (55), dan , MW sebagai pembeli ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 196 juta, mesin cetak uang, dan berbagai alat pendukung lainnya yang digunakan para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut, “ Ucap AKP Nova Indra P
Modus operandi para pelaku yang menggunakan teknologi canggih untuk mencetak uang palsu dengan kualitas yang hampir menyerupai uang asli. Para pelaku juga diketahui mendistribusikan uang palsu ini ke tersangka MW dan di gunakan untuk berbelanja di pasar Wilayah Kediri apabila ketahuan yang bersangkutan langsung menukar dengan uang asli.
Polres Mojokerto terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya uang yang mencurigakan.
(An)