ketua koptan plasma amanah

Buol Sulteng,Tarunanews.com – Dengan adanya gejolak yang terjadi antara pihak yang mengatasnamakan anggota koptan plasma amanah sebagai pelapor dengan pihak terlapor PT.HIP yang mana sudah sekitar 21 kali disidang di KPPU dinilai tidak prosedural, hal ini disampaikan oleh Bapak Drs.Zainur sebagai Ketua Koptan Plasma Amanah saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon 27/07/2024.

ketua koptan plasma amanah
ketua koptan plasma amanah Drs.Zainur

Menurutnya bahwa apa yang dilaporkan dan disidangkan di KPPU  oleh oknum yang mengatasnamakan anggota koptan amanah tersebut secara organisasi itu diluar prosedur karena sampai saat ini oknum tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus, ” seharusnya sudah jelas di SPK bahwa anggota diwakili oleh pengurus segala semua yang berkaitan dengan komitraan” terangnya

Selain itu, kata Zainur bahwa soal yang dilaporkan di KPPU oleh yang mengatasnamakan anggota Koptan Plasma Amanah pihaknya tidak bertanggung jawab apalagi dijadikan saksi karena bukan anggota koperasi yang melaporkan hal itu, olehnya pihaknya  menilai ada oknum lembaga yang yang memprovokasi untuk menghambat untuk penghentian aktifitas kebun artinya sama dengan mengagagalkan apa yang menjadi komitmen antara pihak PT.HIP dan Koptan Amanah Bersama karena sementara yang mengatasnamakan tersebut bukan anggota koperasi, ” saya lihat disitu menandatangani penghentian aktifitas kebun bukan anggota koptan plasma amanah ” sebutnya

Baca Juga :  Acara Lepas Sambut Dandim 0825/Banyuwangi Jajaran Bersama Forkopimda Di Pantai Boom Marina

Dikatakannya pula, bahwa ada surat tertanggal 18 Januari 2024 ditujukan kepada pihak mitra PT. HIP yang mana didalam surat itu bahwa kami dari pengurus koptan plasma amanah tidak ada hubungannya terkait penghentian aktifitas kebun plasma, pengurus  tidak pernah memberikan tanggung jawab baik secara individu,organisasi, kelembagaan kepada pihak lain untuk menghentikan aktifitas kebun” makanya ini bukan keinginan pengurus, hanya segelintir orang yang melakukan itu,” jelasnya

Ditanya soal bagaimana tanggapan hasil sidang di KPPU, pihaknya mengatakan bahwa pengurus tidak bertanggung jawab soal yang dilaporkan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota Koptan Plasma Amanah, karena tanpa ada persetujuan pengurus koptan mereka melakukan persidangan di KPPU, kemudian putusan sidang di KPPU memutuskan PT HIP hanya diminta melakukan perbaikan klausul luas lahan dalam perjanjian dengan cara addednum perjanjian dari 1000 Ha menjadi 1.123,74 Ha, “saya kira itu pondasinya berdasarkan CPCL ( Calon Petani Calon Lahan) itu dari Bupati SK nya yakni sekitar 1.260 Ha, di perjanjian 1000 Ha artinya bisa berkembang sekitar 1.268 Ha, Nah, karena banyak kebun yang tidak masuk, kemudian ada juga yang masuk tetapi tidak bisa dimasukkan ke kebun yang lain, inilah yang membuat sampai meledak 1.123.74 Ha itu, tetapi itu tidak menyalahi CPCL yang sekitar  1.268 Ha tersebut, intinya saat ini antara Koptan dan perusahaan baik-baik saja juga masih ada komunikasi, kecuali sudah tidak ada komunikasi dengan PT.HIP bisa jadi kami yang menempuh jalur tersebut, Paparnya.

Baca Juga :  DPC MOI Sumbawa Bangga dan Terharu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Danrem 162/WB Sumbang 16 Hewan Kurban di Pulau Bungin

Lebih jauh Zainur mengatakan bahwa menurut informasi telah terjadi apa yang menjadi keputusan sidang di KPPU yang dilaporkan oleh oknum , tetapi pihaknya sebagai pengurus Koptan Plasma Amanah tidak menggunakan jalur tersebut, “karena kalau kami memakai jalur itu bisa jadi seperti pepatah mengatakan siapa yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. Untuk saat ini yang kami pegang adalah hasil negosiasi kami dengan pihak owner perusahaan langsung dijakarta pada 2023 lalu yang mana kami mendapatkan keputusan  bahwa pengelolaan kebun sudah dikembalikan ke Koptan Amanah dan sudah ada tembusan suratnya kepada Bupati Buol dan kami sudah sosialisasikan dan dasar inilah yang kami bangun bernegosiasi namun terkendala di winangun, jadi apa yang mereka lakukan melalui lembaga atau organisasi lain dan kami tidak berafiliasi dengan mereka, karena saya katakan kalau ini yang kita tempuh maka bisa jadi sama-sama rugi. Makanya sekarang ini kita pakai owner bukan PT.HIP lagi untuk mengelolah kebun karena kalau koptan yang mengelolah maka minimal perbulan sudah ada masuk sama masyarakat anggota dengan hasil produksi, memang kalau perusahaan yang kelolah semua pakai industri, kalau koperasi saya pikir biayanya bisa ditekan semaksimal mungkin karena yang namanya koperasi tujuannya untuk kesejahteraan anggota. Tutupnya (TN)

Baca Juga :  Kadisnakertrans Kab.Jombang Buka Sosialisasi Program Pelatihan BLK

 

Advertisement

Leave a Reply