
Jogjakarta -Taruna News Com Dalam pandangannya yang mendalam mengenai dinamika internal dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktisi hukum Musthafa SH menekankan pentingnya penguatan lembaga antirasuah ini dalam konteks yang lebih luas. Menurut Musthafa, meskipun KPK telah berhasil menggali berbagai kasus besar dan menunjukkan prestasi gemilang dalam memberantas korupsi, ada sejumlah langkah yang diambil, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif, yang justru berpotensi melemahkan kinerja KPK. Dia menyampaikan ketidakpuasannya terhadap upaya-upaya yang terlihat seperti penggembosan lembaga ini, dimana revisi undang-undang yang dilakukan cenderung membatasi kewenangan KPK dalam menjalankan penyidikan. Musthafa berpendapat bahwa penguatan KPK tidak sekadar berkaitan dengan aspek struktural organisasi, namun lebih penting lagi adalah perlindungan hukum yang kuat bagi pegawai KPK, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa takut akan tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. “Penguatan KPK harus diorientasikan pada penciptaan iklim kerja yang bebas dari intimidasi, agar mereka dapat mengejar fakta-fakta dengan objektivitas dan integritas,” ungkapnya. Lebih lanjut,
“Musthafa menyoroti beberapa kebijakan baru yang tampaknya diarahkan bukan untuk mendukung, tetapi justru untuk menghambat proses pemberantasan korupsi. Dia mengkhawatirkan bahwa lingkungan yang semakin mengawasi anggota KPK dapat mengabulkan ruang gerak untuk investigasi yang lebih menyeluruh, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara. “Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran proses hukum yang selama ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam menanggulangi budaya korupsi yang telah mengakar di masyarakat,” tambahnya dengan nada prihatin. Musthafa juga mengingatkan bahwa upaya untuk melemahkan KPK bukan hanya akan berdampak pada efektivitas lembaga ini, tetapi juga akan merugikan citra pemerintah sebagai lembaga yang berkomitmen dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam hal ini, ia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam mendukung penguatan KPK dengan prinsip-prinsip hukum yang transparan dan adil. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam mendukung tugas KPK, agar lembaga ini dapat berkinerja lebih efisien dan efektif.
“Dukungan terhadap KPK seharusnya tidak hanya menjadi retorika kosong, tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan konkret yang menguatkan posisi KPK sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi di tanah air,” tandasnya. Pernyataan Musthafa ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi nasional yang membahas isu-isu vital mengenai penguatan lembaga-lembaga anti-korupsi di Indonesia, di mana dia berharap bahwa KPK akan selalu mampu menjalankan fungsinya secara penuh, bebas dari intervensi yang merugikan di masa depan.
“Dalam pandangan Musthafa, persoalan yang dihadapi KPK tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pertarungan ideologis yang lebih besar dalam masyarakat Indonesia. Dia menilai, penguatan KPK harus menjadi bagian dari reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk pendidikan publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan KPK untuk memerangi korupsi; partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah kunci untuk menciptakan akuntabilitas,” tegasnya. Lebih lanjut, Musthafa menyoroti keberhasilan negara-negara lain dalam memberantas korupsi yang menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dan media independen memiliki peranan krusial.
“Perlu ada ruang yang aman bagi whistle-blowers dan jurnalis untuk mengungkapkan kebenaran tanpa takut kehilangan nyawa atau pekerjaan mereka,” ujarnya dengan semangat. Dia percaya bahwa jika semua elemen masyarakat dapat bersatu dalam melawan budaya korupsi, maka KPK akan lebih mampu menjalankan fungsinya tanpa hambatan.”(Dd)
>