img 20240504 wa0024

Nganjuk.Tarunanews.Com |– Banyaknya cara yang dilakukan oleh para mafia BBM Bersubsidi jenis solar membuat seolah aparatur penegak hukum tak berdaya dibuatnya, dan banyaknya keuntungan membuat siapapun tergiur menjalankan bisnis licin ini , tak terkecuali oknum anggota aktif berinisial SM . Besarnya keuntunganpun menjadi pertimbangan meskipun sebagai anggota aktif , SM tidak peduli bahwa yang dilakukannya telah menabrak aturan perundang – undangan.

Berawal dari informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggalnya telah dijadikan atau berubah menjadi sarang mafia BBM yang dipimpin oleh seorang anggota yang masih aktif dan tiap malam ramai berkumpulnya kelompok mereka. Dari masyarakat tersebut awak media melakukan penelusuran ke daerah Kedungrejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk .

SM menyewa area tanah kosong dan gudang milik warga dijalan Kedungrejo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk yang dipergunakan untuk bongkar muat BBM solar bersubsidi yang didapatkan SM dari aksi borong BBM jenis solar di SPBU SPBU wilayah Nganjuk dengan menggunakan beberapa armada yang sudah dimodifikasi.

Setiap malam tangki biru putih bertuliskan HSD Solar Industri PT PEN datang untuk mengambil hasil borong armada helly , kapasitas tangkipun beraneka ragam ada yang 8000 Liter ada juga yang 5000 Liter tergantung hasil atau tergantung berapa SM dan kawan – kawan mendapatkan hasil dari aksi borongnya.

Baca Juga :  Personil Gabungan Kamtibmas Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Bogar Pada Malam Pergantian Tahun Diwilayah Kabupaten Buol Berlangsung Kondusif

“ Bener mas, tangki biru putih keluar masuk tiap malam saat warga sedang terlelap tidur, dan tidak hanya tangki biru putih bertuliskan PT. PEN yang datang !! dari lainnya juga ada dan itu setiap malam pasti datang” terang warga setempat yang tidak mau disebut namanya kepada awak media Rabu 01 mei 2024.

Lebih lanjut warga mengatakan bahwa ramainya ativitas kegiatan di titik lokasi penimbunan membuat warga sekitar gudang resah , dan sebagai warga masyarakat patut menduga bahwa gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis Solar, namun warga sekitaran lokasi pun juga merasa heran kenapa kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi terus dibiarkan berjalan sehingga terkesan meremehkan undang undang , dan juga terkesan pihak kepolisian setingkat Polsek Tanjung Anom maupun Polres Nganjuk sendiri tutup mata terhadap aksi kegiatan tersebut.

“Harusnya kepolisian setingkat Polsek Tanjung Anom maupun Polres Nganjuk mengetahui kegiatan tersebut ! Jangan dibiarkan saja kegiatan yang jelas jelas merugikan negara tersebut “ ucap warga.

Padahal dapat dijelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Produk Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Harus Segera Cek dan Uji Sampling

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Baca Juga :  Kombes Polisi Djoko Wienartono resmi jabat Kabidhumas Polda Sulteng

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek sebagai pemilik wilayah setempat dan juga polres sebagai pemilik wilayah lebih luas hukumnya untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di wilayah Nganjuk dan menertibkan Gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan.

Sampai berita ini ditayangkan, kami belum bisa mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim. (N6/frd)*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply