Img20230105094758

Sidoarjo. tarunanews.com – Kasus pemotongan Bansos di Desa Simpang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, masih dalam pendataan para penerima, sebelumnya tokoh masyarakat Abdul Muntolip warga desa Simpang yang juga anggota TNI AL mendampingi warga penerima bantuan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan tim kejaksaan datang ke Balai desa Simpang untuk meminta keterangan kepada warga penerima bantuan beberapa bulan yang lalu, dan sudah memanggil yang bersangkutan Oknum pemotongan bansos M.Sampe. Kali ini lewat surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 12 Desember 2022, Nomor B-6136/M.5.19/Dek.1/12/2022 perihal koordinasi adanya dugaan penyelewengan bantuan BLT, PKH, dan BPNT di Desa Simpang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, tim dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo beserta pendamping PKH, BPNT, dari Dinsos. Juga memanggil warga korban pemotongan untuk di mintai keterangan yang dilakukan dua hari, yakni Rabu, (4/1/23) dan Kamis, (5/1/23)

Baca Juga :  Bupati Gus Muhdlor Rayakan Tahun Baru 2023 Dengan Syukuran Makan Lesehan Alas Daun Pisang Bersama Ribuan Warga Sidoarjo

Dari 548 warga penerima bantuan BLT, PKH, dan BPNT, yang semestinya diundang untuk bisa hadir dan dimintai keterangan petugas inspektorat, namun nyatanya hanya 48 orang hari Rabu dan 48 orang hari Kamis yang yang totalnya 96 orang yang dapat undangan.

Ria bukan nama aslinya, warga desa Simpang juga penerima bantuan yang disunat atau dipotong merasa menyesal karena dirinya tidak mendapat undangan dibalai desa.

“Undangan ke balai desa untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat ini terkesan dipilih-pilih mas, saya ini juga korban mas, dan bantuan saya ini dipotong oleh sampai tapi saya tidak diundang ke balai desa”. Kata Ria dengan tampak wajah kecewa.

Diwaktu berbeda, Hari perwakilan petugas tim Inspektorat Sidoarjo menyampaikan, ini permulaan, tim Inspektorat menggalih keterangan atas rekomendasi dari tim Kejaksaam Negeri Sidoarjo mas! atas laporan masyarakat Desa Simpang terkait bansos BLT, PKH, BPNT. Untuk undangan kepada warga penerima bantuan, kenapa kok tidak semua yang jadi korban di undang?, itu sudah limpahan dari Kejaksaan mas!. Yang dipanggil ini sudah bisa mewakili dan nanti kita kembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Hari perwakilan tim Inspektorat

Baca Juga :  Bupati Gus Muhdlor, Hadiri Pelantikan Anggota PPS

Abdul Muntolip Warga desa Simpang menyampaikan, dengan adanya permintaan keterangan ini jangan sampai pilih-pilih karena Sampe oknum pemotong bantuan ini terkesan bebas dari jeratan hukum, jadi pemberkasan ini jangan sampai berhenti di sini saja, dari kejaksaan terus Inspektorat jangan sampai endingnya masyarakat suruh menunggu dan menunggu tanpa adanya kepastian yang jelas, seakan macet dijalan.” Kata Abdul Muntolip.

Kami akan tetap mengawal kasus ini, lanjut Abdul Muntolip, kami warga masyarakat desa Simpang ingin kejadian yang menimpa warga di Desa Simpang ini, atas perbuatan oknum Perangkat Desa M. Sampe yang memotong bansos dan alih-alih kalau menang taruhan pilkades akan dikasih lebih banyak, segera ada tindak lanjut oleh penyidik dan penegak hukum, kami sebagai warga, masyarakat yang cinta birokrasi bersih yang beradab, serta ber asaskan keadilan, atas kejadian ini berharap proses hukum akan di segerakan, dan harapan ratusan warga secepatnya di selesaikan atas dasar ranah hukum yang berbicara. Hukum sebagai Panglima harus tegak berdiri, jangan ada sampai penegak hukum masuk angin, hukum harus berlanjut terus, yang salah harus menanggung konsekwensi atas perbuatannya.” Pungkasnya (Yuli)

 

Baca Juga :  Atlet Sidoarjo Peraih Medali Di Porprov Jatim Ke VII Mendapatkan Reward Dari Bupati Sidoarjo

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?