
Foto : Suasana Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo
PROBOLINGGO – tarunanews.com– Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang KUA dan PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (24/7/2020) malam.
Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Hadir pula sejumlah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam nota penjelasan Bupati tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah mengalami perubahan proyeksi yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.445.279.749.370,50 berubah menjadi sebesar Rp 2.299.715.187.427,50 atau mengalami penurunan sebesar Rp 145.564.561.943,00 atau 5,95%.
Terdiri dari, pos pendapatan asli daerah semula dianggarkan sebesar Rp 244.679.441.000,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 17.704.174.593,00 atau sebesar 7,19%, sehingga menjadi sebesar Rp 226.975.266.407,00 dan pos dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.511.720.297.072,00 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 150.358.085.350,00 atau sebesar 9,95% sehingga menjadi sebesar Rp 1.361.362.211.722,00.
Serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 688.880.011.298,50 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 22.497.698.000,00 atau sebesar 3,27% sehingga menjadi sebesar Rp 711.377.709.298,50.
Pos belanja daerah pada P-APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan plafon anggaran yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.484.137.175.357,50 berubah menjadi sebesar Rp 2.464.749.969.127,23 atau mengalami penurunan sebesar Rp 19.785.134.320,27atau 0,76%.
Rinciannya, belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.456.812.133.240,50 berubah menjadi sebesar Rp 1.583.311.377.616,71 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 126.101.316.286,21 atau 9,28% dan belanja langsung, yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.027.325.042.117,00 berubah menjadi sebesar Rp 881.438.591.510,52 atau mengalami penurunan sebesar Rp 145.886.450.606,48 atau 15,00%.
Dengan demikian jika dibandingkan antara pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.299.715.187.427,50 dengan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.464.749.969.127,23, maka terdapat defisit sebesar Rp 165.034.781.699,73 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditambah sisa lebih anggaran tahun berkenaan.
Dengan adanya kebijakan pembiayaan tersebut, maka pos pembiayaan daerah mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 61.940.425.987,00 berubah menjadi sebesar Rp 185.792.745.469,73 mengalami kenaikan sebesar Rp 123.852.319.482,73 atau 199,95%.
Serta pengeluaran pembiayaan daerah mengalami perubahan dari yang semula dianggarkan sebesar Rp 23.083.000.000,00 berkurang sebesar Rp 2.325.036.230,00 atau 11,14% menjadi sebesar Rp 20.757.963.770,00
Pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2020 ini akan berlanjut dengan rapat badan anggaran, penyampaian laporan banggar hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020.(Ags)
>