
MOJOKERTO – Tarunanews.com. Kembali digelar, Rabu 3 Juli 2024, sidang lanjutan tindak pidana Dugaan Pengrusakan Gembok Dan Rantai Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan / PT SGH (Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, red.) dengan dua terdakwa yaitu Hau Ming atau Stefano Yohandra Susanto dan Suprapto. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur.
Sidang dengan Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo, berlangsung singkat, dengan pihak dari Kuasa Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan bukti-bukti tertulis yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan para hakim. Kuasa Hukum maupun JPU masing-masing menyerahkan beberapa bendel bukti-bukti tertulis.
“Kami menyerahkan beberapa bendel bukti-bukti tertulis,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, MH, MM, CLI dan Robin Panjaitan, saat ditemui media setelah sidang.
Diantara bukti tertulis tersebut bahwa belum ada perjanjian kontrak secara tertulis terkait sewa-menyewa antara PT Akar Jati (dengan Direktur Hari Susanto, red.) dengan PT Serba Guna Harapan (PT SGH) dengan Direktur Tauchid SH, termasuk mengenai tangki tetes, sehingga tidak bisa secara sepihak bahwa PT Akar Jati diklaim harus membayar sejumlah tertentu milyaran kepada PT SGH.
Sebagaimana pernah diungkapkan Hari Susanto Direktur PT Akar Jati yang diminta keterangan sebagai saksi dalam sidang bahwa Hari Susanto belum pernah tanda – tangan untuk sewa-menyewa dengan PT SGH.
Lebih lanjut disampaikan kuasa hukum, PT Akar Jati juga telah berusaha meminta membicarakan sebagai negosiasi untuk penentuan nominal jika terjadi sewa-menyewa akan tetapi tidak ditanggapi PT SGH.
Kuasa Hukum menyebut, dalam persidangan juga terungkap, malah kemudian Tauchid selaku Direktur PT SGH kepada polisi melaporkan Hau Ming dan Suprapto yang dianggap telah melakukan pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes. Padahal, ungkapnya, dalam sidang-sidang yang telah berjalan jelas-jelas tidak terbukti bahkan barang bukti alat yang dijadikan barang bukti pun tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Tambahnya, dimana dalam sidang sebelumnya, Senin 1 Juli 2024, juga telah dibantah oleh Hau Ming dan Suprapto bahwa membuka gembok dan rantai tangki tetes merupakan hal rutin yang mereka lakukan, karena akan digunakan untuk kerja: jika gembok sulit dibuka dengan kunci yang ada, maka dibuka dengan cara apapun dan itu telah menjadi kebiasaan. Bahkan Hau Ming tidak hanya bersama karyawan PT Akar Jati, namun sering juga minta bantuan karyawan PT SGH sendiri untuk membuka gembok maupun rantai. Diantaranya dilakukan Hau Ming hanya dengan telpon-trlpon jika sedang di luar kota, dan semua itu tidak pernah ada protes dari SGH.
Pemilik dari PT Serba Guna Harapan (PT SGH) adalah (Pak) Johanes) dan (Bu) Natalie saudaranya dari Hari Susanto Direktur PT Akar Jati. Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto adalah ponakan mereka, dan anak dari Hari Susanto.
Direktur PT SGH yang bernama Tauchid SH pada waktu pengangkatannya sebagai Direktur, Hari Susanto hadir dalam RUPS namun tidak ikut memutuskan meskipun sebagai pemegang saham terbesar PT SGH.
Namun, Tauchid SH yang Direktur PT SGH itu yang melaporkan Stefano Yohandra kepada polisi dengan dugaan: perusakan gembok tangki tetes. Padahal Stefano Yohandra adalah anak dari Hari Susanto.
Dari sidang-sidang sebelumnya bahwa tidak ada satupun saksi yang mengetahui secara langsung mengenai perusakan gembok dan rantai tangki tetes. Bahkan para komisaris PT SGH tidak ada yang berkeberatan. Sehingga menurutnya, juga disampaikan pada sidang sebelumnya, bahwa perkara yang dilaporkan oleh Tauchid (sebagai Direktur PT SGH) lebih akan digunakan sebagai alat paksa agar PT Akar Jati membayar sewa-menyewa, sedangkan perjanjian kontrak sewa-menyewa itupun belum pernah ada bahkan belum pernah ada secara tertulis.
“Sebelum tawar-menawar, sebelum tanda-tangan perjanjian sewa-menyewa, terjadilah penahan tetes yang ada dalam tangki PT Akar Jati oleh PT SGH,” ungkap Prof Oscar sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, perkara (pidana) dugaan pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes itu dihubung-hubungkan dengan perkara gugatan perdata antara PT SGH dengan PT Akar Jati.
“Tadi dalam sidang juga kami sampaikan kepada majelis hakim, mengenai ada gugatan perdata antara PT Akar Jati dengan PT SGH,” ungkap Prof Oscar seraya menjelaskan pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti dari sidang gugatan perdata di PN, termasuk putusan PN mengenai permintaan PT SGH ke PN agar retensi-nya penahanan tetes (milik PT Akar Jati, red.) agar disahkan oleh PN akan tetapi ditolak. Lalu paya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), lantas hingga kini upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan menyerahkan beberapa bendel bukti-bukti ke majelis hakim, termasuk adanya gugatan perdata yang saat ini masih kasasi di MA, diharapkan oleh Prof Oscar bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa hal ini (sidang pidana yang masih akan berlanjut, red.) terkait keperdataan yang sedang berjalan di MA.
Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim, serta fakta-fakta dari sidang demi sidang, Prof Oscar yakin kliennya, Hau Ming alias Stefano Yohandra dan Suprapto akan bebas. “Kami yakin klien kami akan bebas,” tandas Prof Oscar yang dikenal berhasil meraih ‘posisi’ profesor sebagai salah satu profesor termuda. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).
>