
Jombang, tarunanews.com – S (48) Oknum Kyai di Ngoro Jombang Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 6 santrinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP dalam jumpa pers di Mapolres Jombang pada Senin (15/2/2021) pagi mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua atau wali santri korban atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasus ini ada dua pelapor. Pada tanggal 8 Pebruari dan tanggal 9 Pebruari 2021. Jadi ada dua berkas. Jikalau ada pelapor lagi akan kami tindak lanjuti, dan kami periksa. Kemungkinan masih ada tambahan, karena pengakuan pelaku, sudah dua tahun melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Jombang.
Kasus pertama, tambahnya, dilaporkan oleh MS (48 tahun) salah satu orang tua santri. Pada kasus ini, tersangka dikenakan pasal 76 E, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, acaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun dengan acaman denda Rp 5 milyar.
Kasus pelapor yang kedua, kata Kapolres, oleh M (38 tahun) juga merupakan wali santri. Karena yang lapor wali maka tersangka dikenakan pasal 76 D, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, ancaman hukuman sama, ditambah (ples) sepertiga dari ancaman tersebut diatas.
“Jumlah korban sudah diperiksa 6 orang perempuan. Santri berasal dari Jombang dan ada yang berasal dari Jawa Tengah. Jika nanti ada laporan lagi dari korban, maka kita periksa dan kita tindaklanjuti kembali,” tambah dia.
Disampaikan oleh Agung, kasus ini terbongkar karena orang tua santri curiga atas sikap perilaku putrinya tidak seperti biasanya. Sehingga orang tua berupaya mengorek kondisi anaknya.
“Cara pelaku mencabuli tersangka, melakukan bujuk rayu, dan mungkin ada rasa takut karena pelaku merupakan Ketua Pondok sehingga santri jadi korban. Mudus itu dilakukan pada saat santri dibangunkan untuk melakukan sholat tahajud, pelaku memanfaatkan waktu sepi,” jelas Agung.
Dalam jumpa pers tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua handphone, pakaian dalam dan baju-baju korban. Tersangka ketika diberi pertanyaan oleh awak media, ia nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf. “Melakukan karena khilaf” akunya, sembari digelandang Polisi menuju sel tahanan. (WAG)
>