Probolinggo-tarunanews.com,Wartawan laporkan pemilik Cv hadi pusaka .,”Diduga Mengancam disaat di konfirmasi melalui via tlpn, niat dan tujuan ,jurnalistik untuk penyeimbang sebagai kontrol sosial guna menyelaraskan,terkait temuan dilapangan ., serta untuk mendapatkan hak jawabnya.

Namun apa yg terjadi Agus Cahyono (36) mendapat ancaman saat melakukan tugas kejurnalisan, pada waktu konfirmasi soal pembangunan proyek Sell Sanitary Landfill yang dianggarkan senilai Rp 4,5 Milyar melalui dinas Lingkungan Hidup di wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Wartawan beritalima.com itu, diduga diancam langsung oleh pemilik CV Hadi Pusaka yang saat ini menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan mega proyek Sanitary tersebut. Merasa dirinya diancam pada Selasa (01/10) Agus, langsung mendatangi Mapolresta Probolinggo untuk melaporkan H. Hadi selaku pemilik CV, dengan nomor Laporan Polisi No. LP/370/X/RES/1.6/2019/JATIM/RES PROB KOTA.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Islam, Bupati Cantik ini Terima Penghargaan Kemenag

Kasus dugaan pengancaman wartawan beritalima.com yang dilakukan oleh salah satu rekanan pelaksana proyek itu mendapat kecaman keras oleh Pimred Berita Lima .

UU NO 40 1999 : tentang pers bahwa

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,”

fuzn

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?