
Jombang, tarunanews.com – Sebanyak 15 warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menerima uang ganti rugi tanah tol. Nilai ganti rugi yang diterima oleh warga bervariasi tergantung dari luas yang dimiliki.
Penyerahan dana milik warga itu diberikan secara tunai dalam buku rekening BRI. Dana itu baru bisa dicairkan setelah persyaratan administrasi terpenuhi sesuai data otentik pemilikan yang sah, pada Rabu (4/11/2020)
“ Uang yang Bapak/Ibu terima bisa dicairkan setelah jenengan tanda tangan berita acara yang sudah disiapkan oleh Tim Pembebasan Tanah. Uang tidak diterimakan secara tunai tetapi langsung masuk ke dalam buku rekening atas nama Bapak/Ibu sesuai bukti kepemilikan tanah,” jelas Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Tutik Agustiningsih, SH., M.Hum.
Tanah yang mendapat ganti rugi yakni tanah sisa tanah untuk pembangunan jalan Tol Kertosono – Mojokerto di Kabupaten Jombang tahun 2020. Tanah warga tersebut mayoritas merupakan tanah sawah. Seperti irisan saluran irigasi, irisan bagian ujung bidang tanah sawah yang masuk dalam pagar wilayah tol.
Penyerahan dana ganti rugi tersebut diserahkan oleh Tutik Agustiningsih, SH., M.Hum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Jombang, bertempat di Balai Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, dihadiri Kabag Pemerintahan Pemkab Jombang, Bambang S dan Camat Kesamben Agus Santoso, S.Sos serta tim pembebasan tanah dari BPN Jombang, tidak ketinggalan Kepala Desa Watudakon, Suharto, S.Sos., ST.
Disampaikan oleh Kepala BPN Jombang, nilai yang diterimakan kepada penerima merupakan harga maksimal yang ditentukan oleh Tim Apraisel tentang tanah yang diperuntukkan bagi tanah tol guna kepentingan umum.
“ Total jumlah ada 24 bidang yang bakal mendapatkan ganti rugi. Namun, hari ini ganti rugi diberikan kepada 17 bidang milik 15 orang warga. Bidang sisa lainnya, data kepemilikan belum memenuhi syarat administrasi. Yang belum, akan kami berikan setelah administrasi kepemilikan terpenuhi “, tambah Tutik Agustiningsih.
Kabag Pemerintahan Pemkab Jombang Bambang S menyambut baik atas pemberian uang ganti rugi dimaksud, diucapkan terima kasih karena warga masyarakat telah dengan sadar memerikan tanah untuk kepentingan umum.
“ Warga yang lain, kami harapkan bisa segera melengkapi administrasi karena tanahnya telah digunakan untuk jalur tol,” ucap Bambang.
Taman 58 tahun, seorang warga setempat mengaku senang mendapatkan uang ganti rugi tersebut. Taman mendapatkan uang tertulis dalam rekening BRI sebesar Rp 3.931.907,00. Uang tersebut merupakan nilai tukar dari luas tanah 14 M2.. Apabila dikalkulasi bidang tanah tersebut seharga Rp 280.000/meter.
Suharto Kepala Desa menyambut baik pemberian ganti rugi tanah tol milik warga. Selebihnya Kades yang sudah setahun memimpin Desa Watudakon ini berharap pihak Pemerintah Kabupaten Jombang bisa memfasilitasi sejumlah bidang tanah aset Desa Watudakon yang telah dimanfaatkan untuk realisasi pembangunan jalan tol, namun hingga kini desa belum menerima hak ganti rugi.
“ Terkait dengan tanah aset desa yang belum mendapat ganti rugi, kami sudah menyurat kepada pihak MHI selaku pengelola Tol Mojokerto-Kertosono, namun hingga kini belum tuntas urusannya. Uang tersebut seharusnya menjadi menjadi Kas Desa,” Pingkasnya. (WAG)
>