img 20230605 115327
Tampak Sumarto membantu perangkat lain membagikan beras Raskin di Balai Desa Glaga Harum.

Sidoarjo. tarunanews.com – Kepala Desa Glaga Harum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo diduga membiarkan adanya perangkat desa merangkap jabatan Kasipem dan Anggota BKD (Bank Kredit Desa), dampak dari pembiaran ini warga desa Glaga Harum merasakan adanya penyalahgunaan hak dan wewenang selaku Kades.

Sitampan bukan nama aslinya, warga Desa Glaga Harum mengatakan dengan kekesalannya kalau perangkat mendapatkan gaji dobel karena menjabat Kasipem (Kasi Pembangunan) juga menjabat Anggota BKD (Bank Kredit Desa) di Desa Glaga Harum.

“Banyak warga yang mampu mas, kalau menjabat sebagai anggota BKD saja, kenapa Sumarto itu tidak melepaskan jabatan selaku anggota BKD, kan dia sekarang menjabat Kasipem. Kalau itu dibiarkan itu namanya memperkaya diri mas, karena dapat gaji dobel.” Kesalnya Sitampan saat mengatakan dihadapan awak media.

Masih kata Sitampan, dengan adanya Sumarto yang merangkap jabatan ini mas, saya selaku warga ingin pak kades Saffullah bertindak dan tidak membiarkan sampai sekarang. kurang lebih 7 tahun Sumarto diangkat sebagai Kasipem di Desa Glaga Harum dan tidak melepaskan jabatannya selaku anggota BKD selama 15 tahun sampai sekarang ini mas.” Pungkas Sitampan.

Baca Juga :  Surat Pernyataan Bersama, Warga Desa Pekadan Nyatakan Tidak Pernah Terima Dana PKH

Kades Glaga Harum Saffullah saat dikonfirmasi awak media lewat aplikasi WhatsApp menyampaikan kalau dirinya mempersilakan bertemu tapi tidak bisa sekarang dihari Rabu, 30/5/24 pukul 11.25 Wib.

Pada hari Senin, 5/6/23 pukul 10.05 wib awak media mencoba menghubungi lagi Saffullah Kades Glaga Harum lewat aplikasi WhatsApp dan Telp nomer selulernya akan tetapi tidak aktif.

Awak media Taruna News mencoba konfirmasi Jainul Taufik Sekdes Glaga Harum terkait pak kades Saffullah mengatakan kalau pak kades saat ini mengajar di sekolah MTS Sabilil Khoir Desa Glaga Harum.

” Iya pak, karena pak kades sekarang masih ngajar di Sekolah”. Singkatnya Taufik dihadapan awak media Taruna News.

Diwaktu berbeda Sumarto saat ditemui awak media terkait dirinya merangkap jabatan sebagai perangkat Kasi Pembangunan Juga Anggota BKD (Bank Kredit Desa) mengatakan, kalau terkait jabatan saya bisa langsung ke Ketua BKD atau pak Kades.” Singkatnya kata Sumarto sambil menunggu warga yang mau mengambil raskin di Balai Desa

Baca Juga :  Polda Jatim Menetapkan 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Eko Imam Setiono selaku LSM Lira menyampaikan jika benar apa yang ditemukan awak media terkait adanya rangkap jabatan di Desa Glaga Harum mengatakan, Secara yuridis tugas dan
fungsi Perangkat Desa mengacu
kepada UU Desa No.6 tahun 2014
tentang Desa dan turunannya.
Regulasi itu menjelaskan bahwa
seorang perangkat desa tidak
diperbolehkan rangkap jabatan baik itu
merangkap jabatan sebagai Kasipem
dan/atau anggota BKD ( Bank Kredit Desa) Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Dan apalagi rangkap jabatan insentif yang diterima
berasal pada sumber keuangan yang
sama.

Rangkap jabatan dua atau lebih, lanjut Eko Imam Setiono, jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. Sedangkan larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa telah diatur
dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang :

1. Merugikan kepentingan umum
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang,
tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau
pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam
kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan;
12. Meninggalkan tugas selama 60
(enam puluh) hari kerja berturut
turut tanpa alasan yang jelas dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Pungkas Eko Imam Setiono. (Yuli)

Baca Juga :  Ormas Jogja Dadi Siji Resmi Dibubarkan Pendirinya 

Leave a Reply

Chat pengaduan?