img 20250228 wa0001

Kepanjen, Malang || Taruna news.com – Seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi produk bermerek PGP. Berdasarkan hasil investigasi, produk tersebut diproduksi oleh sebuah badan usaha yang dipimpin oleh Fanda, yang saat ini diketahui sedang berada di Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, Fanda belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.

Selain dugaan kelalaian dalam produksi, terungkap bahwa produk PGP belum memiliki izin edar resmi dari BPOM. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap produk pangan yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi keamanan seperti PIRT atau BPOM untuk memastikan kualitasnya.

Regulasi terkait keamanan pangan di Indonesia mengacu pada beberapa aturan, di antaranya:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur ketentuan peredaran pangan dan sanksi bagi pelanggar.
Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang mewajibkan setiap produk memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

Baca Juga :  Jumat relegi pemuda Pancasila babat berbagi kepada anak yatim

Bagi produsen yang terbukti melanggar ketentuan ini, sanksi yang dapat diberikan meliputi penghentian produksi, pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan dengan memastikan adanya izin resmi serta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Sementara itu, diharapkan ada klarifikasi dari pihak produsen serta tindakan tegas dari otoritas terkait guna menjamin keamanan konsumen.

Penulis : @2ry & tim

Leave a Reply

Chat pengaduan?