
Nias Barat – tarunanews.com – Pada Saat Melakukan Monitoring Desa Bermasalah di Kecamatan Lolofitumoi Kabupaten Nias Barat. Bertempat Di kantor Camat. (14/072021)
Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si. Pimpinan Langsung pertemuan perihal Monitoring dan Evaluasi Penanganan terhadap 2 (dua) Desa bermasalah di Kecamatan Lolofiu Moi yaitu Desa Ambukha dan Desa Hiliuso sebagai tindak lanjut Surat Bupati Nias Barat Nomor 140/1985/PMD tanggal 06 Juli 2021 perihal Monitoring dan Evaluasi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. ERA ERA HIA, M.M., M.Si didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat (SOZISOKHI HIA, SH.,MM), dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat dihadiri oleh Irban III (ALIMUDI GULO) dan Kasubbag Program dan Keuangan (BETA SHERLY R. HIA, SE), Camat Lolofitu Moi (EDISON ZAI, S.Pd), Kades Hiliuso (TOLONI HALAWA), Kades Ambukha (TEMAZARO WARUWU), dan turut hadir BPD dan Tokoh Masyarakat masing-masing Desa.
Berikut Penegasan Wakil Bupati Nias Barat :
1. Desa Hiliuso Kecamatan Lolofitu Moi :
A. Atas temuan LHP Tim Inspektorat Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan.
B. Sekretaris Desa wajib melaporkan data Aset paling terlambat hari jumat tanggal 16 Juli 2021.
D. Bendahara Desa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
2. Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi :
a. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa diberhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspektorat.
1. Camat Lolofitu Moi segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha.
2. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Lebih lanjut dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa pemerintahan KHENOKI ERA-ERA berkomitmen menjalankan Pemerintahan yang bersih, sehingga sangat diharapkan seluruh Kepala Desa sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan masyarakatnya dan menghindari penyelewengan keuangan Desa.
>