img 20250224 wa0006

Foto : Oknum Perangkat Desa RWN memakai baju dinas bersama Imam Ketua LSM Gemas bersama rekannya

Sidoarjo|Taruna News.com – Ketua (LSM) GEMAS menindak Lanjuti Viralnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa Ploso, Wonoayu, bernama RWN menggemparkan warga.

RWN diduga menjalin hubungan terlarang dengan FTR seorang janda berusia 33 tahun yang tinggal di desa yang sama, padahal RWN sudah memiliki istri yang sah dan keluarga.

Perselingkuhan ini terungkap setelah istrinya, yang disamarkan berinisial IT , menggerebek RWN di sebuah kos pada Rabu, 22 Januari 2025.

img 20250223 wa0046

Kronologi bermula saat IT mulai mencurigai perilaku suaminya setelah mendapatkan informasi bahwa RWN diduga tinggal satu kos dengan wanita lain.

Baca Juga :  Polsek Cipocok Jaya Bagikan Ratusan Masker Dan Penyemprotan Disinfektan

Selama dua minggu, IT memantau gerak-gerik suaminya. Akhirnya, ia memberanikan diri mendatangi kos tersebut bersama anaknya.

Saat tiba di lokasi, RWN yang membuka pintu kamar kos terlihat panik dan tergesa-gesa menutup pintu dari luar, berusaha menyembunyikan keberadaan seseorang di dalam.

Ketika RWN mencoba kabur menggunakan sepeda motor, IT dan anaknya berusaha mencegah, namun pria tersebut berhasil melarikan diri, meninggalkan Fitri sendirian di kamar kos.

IT kemudian memasuki kamar kos dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan, seperti celana pendek, celana dalam, dan dua buah sarung yang dikenali sebagai milik suaminya.

Setelah itu, Ftr sempat menyangkal, namun akhirnya mengakui bahwa ia tinggal satu kos bersama RWN selama satu bulan.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri akan Wujudkan Kekebalan Komunal.

Istrinya melaporkan kejadian ini ke kelurahan desa setempat, yakni Desa Ploso, kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Desa Ploso. Dalam pertemuan yang melibatkan kedua belah kelurahan, Ftr mengakui hubungan terlarang tersebut.

Kepala Desa Ploso menyayangkan tindakan Rwn yang seharusnya sebagai perangkat desa menjadi teladan bagi masyarakat.

“Sebagai Pamong, seharusnya ia menjaga etika dan moral. Orang seperti ini tidak layak menjadi perangkat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kelurahan kedua desa. Warga berharap tindakan tegas dapat diambil untuk menjaga nama baik perangkat desa dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali. (Bersambung)

Baca Juga :  Gardi Gazarin ICK Minta Polda dan Menkum HAM Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menewaskan 41 Warga Binaan

Leave a Reply

Chat pengaduan?