img 20241226 wa0253

Madiun -Taruna News Com Dalam program agropreneur yang dikelola oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, terdapat alokasi anggaran sebesar 88 juta untuk Poktan Mugo Lestari yang berlokasi di Desa Cempo, Kare, Madiun. Selain itu, wilayah Malang dan Blitar juga mendapatkan anggaran yang lebih besar, yakni 176 juta, pada Tahun Anggaran 2024. Namun, situasi menjadi mengkhawatirkan ketika ditemukan bahwa benih nilam yang didistribusikan kepada poktan-poktan tersebut telah terindikasi hampir kadaluwarsa.

img 20241226 wa0090

“Agung R, Ketua LSM Bara Jatim di Mojokerto, menjelaskan bahwa meskipun benih nilam yang didistribusikan adalah benih bersertifikat dan berlabel, masalah muncul ketika label benih tersebut ditemukan hanya berlaku hingga 30 Desember 2024. Ia menekankan bahwa benih nilam yang telah didistribusikan dalam polibag harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam persemaian sebelum ditanam oleh Poktan. Proses ini sebenarnya mengharuskan petani untuk menunggu beberapa waktu agar benih dapat tumbuh dengan baik. Namun, mengingat kondisi saat ini, Agung memastikan bahwa benih nilam yang akan ditanam termasuk dalam kategori benih yang sudah kadaluwarsa, mengingat masa penanaman dipastikan akan terjadi setelah tanggal yang mencurigakan tersebut. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan berbagai pihak, termasuk Negara, terutama

Baca Juga :  Safari Ramadan Bupati Achmad Fauzi Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Selain kadaluwarsa,benih nilam yang di distribusikan di Tenggarai juga benih afkir atau benih yang sudah lama untuk tumbuh,Hal ini terlihat bahwa jumlah daun dalam benih nilam tersebut tidak sesuai spesifikasi,yang hanya berjumlah 5 – 7 daun saja, sedangkan benih nilam yang di kirimkan, jumlah daunya semua lebih dari 7 daun , Spesifikasi benih nilam harusnya berumur 1 bulan 15 hari,dan benih hanya mempunyai 5 – 7 helai daun maximal,tapi benih yang di kirimkan sudah tinggi dengan jumlah helai daun rata rata 20 helai daun,Dan terlihat bahwa label sertifikasi dan label edarnya menyalahi kondisi realita benih yang di harapkan,jadi ada skema saling menguntungkan dari CV Lang Buana dan pihak penerbit label edar

“Dinas Perkebunan Jawa Timur yang seharusnya menjamin kualitas dan keberlanjutan dari pembagian benih ini. Poktan penerima juga berisiko mengalami kerugian finansial yang signifikan, yang menciptakan pertanyaan mendalam mengenai siapa yang akan bertanggung jawab jika benih yang telah kadaluwarsa tersebut ditanam dan kemudian gagal tumbuh.

Baca Juga :  Haogomano Gulo : Khenoki Waruwu Sangat Getol Perjuangkan Program yang Menyentuh Kepentingan Masyarakat

Dalam keterangannya, baik Poktan penerima maupun petugas TKP dari Dinas Perkebunan Jawa Timur tidak mengetahui apakah terdapat masa garansi untuk benih yang disuplai oleh CV Lang Buana Blitar, yang dipimpin oleh Wawan. Keadaan ini menjadi semakin kompleks ketika masyarakat setempat mulai merasakan dampak dari potensi kerugian tersebut, yang berpotensi menghancurkan harapan banyak petani lokal yang bergantung pada hasil panen nilam untuk kesejahteraan mereka. Fotografi dari para petani yang terlihat cemas saat mengamati gelas plastik berisi benih yang dianggap tidak layak tanam menambah dramatika cerita ini. Dalam situasi kritis ini, sebaiknya Dinas Perkebunan Jawa Timur menolak keberadaan benih nilam yang telah didistribusikan tersebut, mengingat adanya indikasi kuat bahwa benih tersebut akan segera memasuki masa kadaluwarsa.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur

“Penolakan ini menjadi sebuah aksi penting tidak hanya untuk melindungi petani, tetapi juga untuk menjaga integritas program agropreneur yang seharusnya dapat menjadi langkah maju untuk mengembangkan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut. Jika tidak ditangani dengan bijaksana, situasi ini bisa mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan mendorong petani untuk lebih memilih cara-cara alternatif yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang dianjurkan. Dalam skala yang lebih luas, hal ini juga dapat berdampak negatif pada citra pemerintah daerah dalam pengelolaan program pertanian dan kesejahteraan masyarakat.(Red)

Leave a Reply

Chat pengaduan?