img 20241107 wa0217

Pekalongan Taruna News Com Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 pukul 18.00 Wib Tim Pemberantasan BNNK Batang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kab. Pekalongan. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Batang berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jateng melakukan penyelidikan bersama di Dsn. Kauman, Ds. Kesesi, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial MR als SINTE. Dengan disaksikan warga setempat, Tim Gabungan menggeledah badan MR als SINTE dan menemukan 12 kapsul yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14.63 gram yang disimpan di dalam tas selempang.

img 20241107 wa0218

Kemudian Tim Gabungan melakukan penggeledahan di kamar MR Als SINTE dan dapatkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19.10 gram, 7 (tujuh) buah kapsul berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.89 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) berwarna bening dan 2 (dua) berwarna biru dengan berat keseluruhan 3.63 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan handphone Tersangka dan didapatkan informasi foto tempat penanaman kapsul yang diduga berisi narkotika yang tersebar di wilayah Kab. Pemalang. Kemudian Tim Gabungan melaksanakan penelusuran dan didapatkan 22 (dua puluh dua) buah kapsul dengan rincian 17 (tujuh belas) berwarna bening dengan berat 26.71 gram dan 5 (lima) berwarna biru dengan berat 6.52 gram. Dengan demikian total BB narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka adalah 72 gram.

Baca Juga :  AGUS ROHMAT BERI DUKUNGAN FILM KARYA MANTAN PECANDU NARKOBA

Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini penyidikan perkara dengan Tersangka MR als SINTE sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejari Pekalongan.

II. UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS GANJA 115 GRAM DI KAB. KLATEN

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bahwa ada paket ditujukan ke sebuah alamat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Tim BNNP Jateng melaksanakan joint operation dengan BNN Kota Surakarta, Kanwil DJBC Jateng DIY dan Kantor Bea Cukai Surakarta untuk melaksanakan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 13.15 Wib Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial GNF di Mojayan RT/RW 03/03 Kel. Mojayan Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten. Dari tangan GNF Tim Gabungan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang beratnya 115 gram.

Baca Juga :  Agus Rohmat Hadiri Peluncuran Program "Madrasah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Bersih dari Narkoba" di Grobogan Ditandai dengan Pertandingan Futsal Santri

Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

III. UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS SABU 703 GRAM DI KAB. PEKALONGAN

Pada hari Senin tanggal tanggal 14 Oktober 2024, Tim Pemberantasan BNNK Batang kembali mendapatkan informasi terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kab. Pekalongan. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng dan dilakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.30 Wib, Tim Gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MS als OPIK als PILUS di Paesan Utara RT. 03/ RW.05 Ds. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, di dalam kamar rumah MS als OPIK als PILUS ditemukan barang bukti narkotika berupa 5 (lima) buah plastik warna merah berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat 108 gram dan 3 (tiga) buah plastik warna merah berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat 55 gram. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna hitam di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Total BB narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka adalah 703 gram.

Baca Juga :  Polres Malang Gelar Jumat Berkah, Beri Makanan Tambahan kepada Tahanan

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Dsn. Kauman, Ds. Kesesi, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan pada tanggal 02 September 2024 dengan Tersangka MR als SINTE. Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

IV. MENYELAMATKAN RIBUAN MASYARAKAT

Dalam penindakan beberapa kasus narkotika di atas, Tim Gabungan BNNP Jateng, BNNK Batang dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY berhasil menyita narkotika jenis:

1. Ganja : 115 gram senilai Rp. 1.150.000 dengan harga Rp. 10.000/gram dan mampu menyelamatkan 76 orang dengan perhitungan setiap orang menggunakan 1,3 gram ganja setiap hari.

2. Sabu : 775 gram senilai Rp. 1.162.500.000 dengan harga Rp. 1.500.000/gram dan mampu menyelamatkan 2.814 orang dengan perhitungan setiap 1 gram sabu bisa digunakan oleh 4 orang.

V. PEMUSNAHAN BB NARKOTIKA

Selanjutnya pada hari ini sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan No. TAP-2039C/M.3.45/Enz.1/10/2024, akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 693,65 gram. Sementara barang bukti lainnya akan dipergunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan Pungkasnya (Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?