

Didalam keterangannya Terdakwa Novi, menjelaskan uang 647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Itu bukan uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan. bahkan uang tersebut jumlah yang sebenarnya berjumlah 1 Milliar.
Uang tersebut merupakan hasil Deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan. Soal uang 1 Miliar itu pun, sempat dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Riana.
“Sumber uangnya dari Deviden Usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di Brankas. Setiap tahun kan ada Deviden,” tegas Riana.
Novi menambahkan, dari uang 1 Miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran. Novi pun menjelaskan, uang itu dibelanjakan untuk membeli Parsel, Beras Zakat, Baju, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai pribadinya.
“Awalnya saya gunakan 210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar 143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam Brankas,” tukasnya.
Novi menjelaskan, meski uang di dalam Brankas itu bersifat uang pribadinya, akan tetapi Brankas itu diakuinya ada di dalam Rumah Dinas Bupati. Hal itu, baginya tidak ada persoalan, mengingat sebelumnya di Rumah Dinas memang tidak ada Brankas.
“Jadi itu (Brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di Rumah Dinas ini akhirnya saya pakai,” tambahnya.
Saat giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, salah satu Jaksa menanyakan soal uang 1 Miliar yang disimpan dalam Brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Novi dengan tegas memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN nya.
Novi menyebut, dalam LHKPN nya ada Harta yang berasal dari Deviden semua jenis usahanya. “Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang 1 Miliar itu,” tegasnya.
Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, dia pun menyebut memiliki Usaha Koperasi Simpan Pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah Kebun Sawit.
“Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas ada Koperasi Simpan Pinjam, SPBU dan Kebun Sawit. Rata-rata 5 Miliar sampai 6 Miliar Deviden setiap tahunnya,” ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Novi pun memastikan tak pernah menerima maupun meminta Upeti atau Suap dalam Jual Beli Jabatan. Sehingga, Novi pun menolak semua tuduhan seperti dalam Dakwaan Jaksa.
“Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima Upeti maupun terlibat dalam Jual Beli Jabatan,” paparnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ade Dharma Maryanto menyatakan, keterangan Terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang 647 juta yang disita petugas dalam brankas itu, adalah uang pribadi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukannya, maupun dalam jabatannya sebagai Bupati.
“Jadi uang yang disita itu, bukan uang Jual Beli Jabatan. Akan tetapi uang itu adalah Hasil Laba dari usaha SPBU Novi. Bahkan itu pun sudah ada dalam LHKPN nya. Jadi semakin jelas saja, jika dalam permasalahan ini, nama Bupati dicatut oleh Izza (Ajudan Bupati). Izza memanfaatkan pekerjaannya sebagai Ajudan untuk meminta uang,” ungkapnya. (NUR/BERTUS).
>