“Tuha peut gampong bantayan ajukan surat kekantor camat Nurussalam,atas pemalsuan tanda tangan tuha peut oleh keuchik Bantayan”

img 20230214 wa0145

Bantayan,Bagok,Aceh Timur,Sipnews.ID (14/02/2023), tuha peut gampong Bantayan mengajukan surat pernyataan kepada camat Nurussalam atas pemalsuan surat dan tanda tangan tuha peut yang dilakukan oleh keuchik gampong Bantayan,

Adapun surat berita acara musyawarah yang dipalsukan dengan No. Surat 02 / 2004 /2023 tentang permasalahan perangkat gampong guna untuk mendapatkan rekomendasi dari camat atas permintaan pemberhentian perangkat gampong.

 

Keuchik gampong bantayan Bapak Jonni Wandra di duga telah melakukan tindakan sewenang – wenang dalam hal pemberhentian perangkat gampong tampa mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang – undangan.

img 20230214 wa0145

Maka dari itu 4 orang perangkat gampong yang di berhentikan tanpa mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang – undangan akan melakukan upaya hukum atas pemberhentian sepihak dan pemalsuan surat.

Baca Juga :  Pemdes Panimbul Serahkan BLT kepada Warga

 

Menurut penasehat hukum dari 4 orang perangkat gampong tentang dugaan pemalsuan surat mengatakan ,”Nah ini pidana,kalau memang dugaan tandatangan palsu tersebut dapat dibuktikan maka bagi yang menggunakan telah melanggar KUHP. Jadi, tidak bisa dikatakan apa yang mau dituntut ketika yang seseorang dipalsukan tandatangannya tidak mengadu.

Karena ada pihak yang dirugikan,maka persoalan tersebut harus diurai oleh penyidik dan berakhir dipengadilan,karena itu delik mutlak bukan delik aduan.

Meskipun,yang dipalsukan tidak menuntut. Tapi persoalannya bukan disitu. Karena perbuatannya,maka ada pihak yang dirugikan lalu melaporkan ke aparat penegak hukum”.

“Tuha peut gampong bantayan ajukan surat kekantor camat Nurussalam,atas pemalsuan tanda tangan tuha peut oleh keuchik Bantayan”

Baca Juga :  Satreskrim Polres Madiun Kabupaten Ungkap pelaku perampokan pembunuhan Sopir truck muatan tembaga dan kuningan.

Bantayan,Bagok,Aceh Timur,Sipnews.ID (14/02/2023), tuha peut gampong Bantayan mengajukan surat pernyataan kepada camat Nurussalam atas pemalsuan surat dan tanda tangan tuha peut yang dilakukan oleh keuchik gampong Bantayan,
Adapun surat berita acara musyawarah yang dipalsukan dengan No. Surat 02 / 2004 /2023 tentang permasalahan perangkat gampong guna untuk mendapatkan rekomendasi dari camat atas permintaan pemberhentian perangkat gampong.

Keuchik gampong bantayan Bapak Jonni Wandra di duga telah melakukan tindakan sewenang – wenang dalam hal pemberhentian perangkat gampong tampa mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Maka dari itu 4 orang perangkat gampong yang di berhentikan tanpa mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang – undangan akan melakukan upaya hukum atas pemberhentian sepihak dan pemalsuan surat.

Baca Juga :  HUT Ke-75 TNI, Panglima Terima Kejutan dari Kapolri

Menurut penasehat hukum dari 4 orang perangkat gampong tentang dugaan pemalsuan surat mengatakan ,”Nah ini pidana,kalau memang dugaan tandatangan palsu tersebut dapat dibuktikan maka bagi yang menggunakan telah melanggar KUHP. Jadi, tidak bisa dikatakan apa yang mau dituntut ketika yang seseorang dipalsukan tandatangannya tidak mengadu.
Karena ada pihak yang dirugikan,maka persoalan tersebut harus diurai oleh penyidik dan berakhir dipengadilan,karena itu delik mutlak bukan delik aduan.
Meskipun,yang dipalsukan tidak menuntut. Tapi persoalannya bukan disitu. Karena perbuatannya,maka ada pihak yang dirugikan lalu melaporkan ke aparat penegak hukum”.

img 20230214 wa0145

Leave a Reply

Chat pengaduan?