img 20250104 wa0197 1

Jogjakarta Taruna News Com-Terkait Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold: Musthafa, SH Memberikan Apresiasi kepada mahasiswa (Gen Z) dan Analisis Terhadap Undang-Undang Terkait Jakarta, 4 Januari 2025

“Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, kini tidak berlaku lagi. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Musthafa, SH, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi pemilu, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurut Musthafa, keputusan MK ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu. “Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan presidential threshold, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.

Baca Juga :  Custom In Ride: Ajang Bergengsi Pecinta Motor Custom Yogyakarta untuk Bersinergi dan Berbagi

“Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan presidential threshold ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar. Hal ini, menurut Musthafa, berpotensi untuk mengurangi dominasi partai politik besar dalam proses pencalonan presiden, dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil atau koalisi yang ingin mengusung calon dari berbagai latar belakang. Namun, Musthafa juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan ini positif dalam konteks demokrasi, perlu ada perhatian lebih terhadap kemungkinan fragmentasi politik yang semakin kompleks.

“Kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan terbentuknya lebih banyak calon presiden yang datang dari koalisi-koalisi kecil. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan yang memerlukan kerjasama yang kuat antar partai setelah pemilu,” jelasnya. Selain itu, Musthafa menekankan pentingnya pembaruan sistem politik dan pemilu yang lebih adil dan transparan, guna memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terwakili secara efektif, tanpa terkendala oleh syarat-syarat teknis yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas.

“Tidak lupa Musthafa mengapresiasi dan sangat bangga terhadap adik-adik mahasiswa (Gen Z) yang kebetulan satu almamater di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. Kehadiran mereka dalam pergerakan politik saat ini, menurutnya, menandakan bahwa generasi muda sangat peduli dan memiliki suara yang berharga dalam menentukan arah masa depan bangsa. Ia berharap agar kaum muda ini tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas tetapi juga menjadi agen perubahan di masyarakat, dengan terus mengadvokasi nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Sebagai langkah berikutnya, Musthafa berharap agar undang-undang yang mengatur tentang Pemilu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, guna memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan transparan.

Baca Juga :  Cek Kesiapan KPUD Banyuwangi, LaNyalla Singgung Sistem Pilpres Liberal

Musthafa, lebih lanjut menegaskan bahwa keputusan tersebut juga membuka peluang untuk munculnya berbagai inovasi dalam praktik politik di tanah air. “Dengan mengurangi batasan-batasan yang ada, kita bisa melihat calon-calon baru yang memiliki ide-ide segar dan perspektif yang berbeda, tentu saja ini akan merangsang debat yang lebih luas tentang kebijakan publik dan kepentingan masyarakat,” imbuhnya. Dalam konteks ini, ia juga mengingatkan bahwa pendidikan politik bagi generasi muda sangatlah krusial. Di zaman di mana informasi dapat diakses dengan mudah melalui platform digital, Musthafa mendorong lebih banyak inisiatif untuk mengedukasi mahasiswa dan anak muda mengenai proses pemilihan, hak-hak mereka, dan peran mereka sebagai pemilih aktif. “Kita butuh generasi yang tidak hanya paham akan hak pilihnya tetapi juga berkomitmen untuk menjadi partisipan dalam sistem politik. Kesadaran politik yang tinggi sangat penting untuk mendukung kestabilan dan kemakmuran bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia optimis Bersaing dengan Tiongkok 

“Melalui pernyataannya ini, Musthafa menegaskan betapa pentingnya penggabungan suara generasi muda dalam politik demi kemajuan demokrasi Indonesia yang lebih berwarna dan representatif. Keberadaan mereka dalam arena politik diharapkan bisa menumbuhkan diskusi yang lebih mendalam dan memicu refleksi sosial di tengah masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan semangat ini, Musthafa meyakini bahwa peran aktif mahasiswa dan Bu generasi muda lainnya tidak hanya akan meremajakan politik Indonesia tetapi juga mendorong terbangunnya masyarakat yang lebih sadar, kritis, dan berdaya saing.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?