5e8fc61f Dc86 4a3a 9c7c 7aabf3f3eca9

Jombang, tarunanews.com – Mantan Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman dinyatakan bebas murni, setelah ia menjalani hukuman lantaran tersandung kasus dana hibah KONI 2017 – 2021.

Sebelumnya ia dinyatakan bebas bersyarat, pada tanggal 29 Maret 2022. Kini penggiat olahraga Jombang ini dinyatakan bebas murni pada tanggal 21 Juli 2022.

Saat dikonfirmasi, Tito Kadarsiman mengatakan, dirinya koperatif dalam mengikuti proses hukum yang terjadi akibat kesalahan administratif di KONI Jombang saat ia pimpin.

“Tanggung jawab saya sebagai seorang pemimpin, pada waktu itu memang kesalahan saya murni administrasi,” ujar Tito, Rabu (27/7/2022).

Dirinya menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga, bahkan ia menyebut bukan sebagai pelajaran berharga bagi dirinya saja melainkan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua.

“Tidak hanya pelajaran bagi saya, tapi bagi semua,” ujar Tito memambahkan.

Setelah menerima surat bebas murni, Tito bergegas melakukan silaturahmi di Kejaksaan Negeri Jombang, untuk memberikan dukungan agar penegakan hukum di Jombang tetap bersiri kokoh.

Ia mengaku, bahwa secara prinsip dirinya mendukung penuh pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Jombang ini.

Dirinya juga menginginkan, penegakan hukum di Jombang bisa adil seadil-adilnya. “Jangan tajam dibawah tumpul diatas,” ucap Tito.

Setelah bebas, Tito tetap berkarir di dunia olahraga, bahkan dirinya mengaku telah membuka pendidikan konsultasi remaja. Ditengah kesibukannya Tito juga membuka usaha kuliner. (WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?