Lamongan-tarunanews.com,tim gabungan satgas anti judi 2019,polres lamongan berhasil mengamankan 2 orang botoh yang di duga melakukan perjudian saat pilkades serentak.

Kedua pelaku adalah waras ,70 thn,dan Riasin ,44,keduaya warga tlogo pataan,tangan pelaku ,petugas berhasilengamankan barang bukti uang tunai pecahan 100,000 sebanyak 20 lembar total Rp.2,juta satu ponsel dan satu unit motor bernopol S 2048 QE.

Kasatreskrim polres Lamongan ,Akp Wahyu Norman Hidayat membenarkan adaya penangkapan tersebut.sementara dugaan perjudianya menggunakan uang dan sepedah motor sbagai taruhan.”iya mas .dua orang di amankan ,tapi dalam proses pendalaman ,”.kata Norman ,(sabtu)14/09,malam.

Kejadian bermula saat tim satgas anti judi pelaksanaan pemunggutan suara pilkades serentak.

Saat petugas mendapatkan informasi di salah satu pelaku di daerah kecamatan Ngimbang ,di gunakan permainan judi pilkades dengan menggunakan uang dan sepedah motor Honda kharisma Nopol S 2048 QE warna hitam sebagai taruhan.

Selanjutya tim bergerak menuju sasaran dan mendapati ada dua orang yang di duga pelaku sedang menghitung uang.anggota kami mengamankan dua orang yang di duga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke polres Lamongan ,”lnjut Norman.

Baca Juga :  Koramil 0227 Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang, Forkopimcam dan Dishub Laksanakan Pembagikan Masker

Kini petugas sedang melakukan proses lebih lanjut .pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tqhun atau dengan hukuman denda Rp.25juta.

Red/agz.

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?