SUMENEP, ringsatu.net – Tim Brigade 571 TMP, mendesak tim TP3 Sumenep, agar segera mempertemukan semua pihak terkait pelabuhan TUKS, yang hingga kini diduga masih bermasalah.

Desakan tersebut dilakukan setelah Tim Brigade 571 TMP mengetahui silsilah keberadaan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), yang berada di pesisir pantai GERSIK PUTIH Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, yang Sudah beroperasi Hampir 15 tahun.

Namun keberadaan ke 4 pelabuhan Tersebut di duga izinnya sebagian masih bermasalah alias tidak ada. Sementara sebagian lainnya masih perlu pengkajian terhadap izin yang dimiliki. Salah satunya terkait dengan kepemilikan lahan (SHM) yang dijadikan pelabuhan TUKS serta izin Reklamasinya.

Untuk itu sesuai dengan Kedatangan TIM TP3 Pengawasan dan penindakan ke lokasi pelabuhan TUKS pada hari Selasa 11 Juli 2023, yang hasil Monitoringnya akan di tindak lanjuti, dengan cara mengundang semua pihak yang ada kaitannya dengan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut.

Yakni mulai dari tingkat desa, Camat, perikanan, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, dinas PUPR, dinas BPMPTSP, Satpol PP, Bapeda, Shahbandar Kalianget, PT Pelindo3, Badan Pertanahan Kab, Sumenep dan ke empat pemilik pelabuhan Tanpa di wakilkan, sekalian agen yang menarik retribusi di empat pelabuhan TUKS tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kades Lapa Laok menduga Sertifikat Tanah Yang 18 Tahun Tidak Terealisasi Karena Oknum Mafia Tanah BPN Sumenep

Sarkawi mengatakan,” ada 4 point permasalahan pokok dalam TUKS Kalianget Peralihan Pantai dan Laut menjadi Milik Perorangan, Reklamasi laut dan Pantai yang tidak mengikuti aturan Perundang undangan, Perizinan Penunjukan Lokasi Khusu Terminal/TUKS dari Kementerian Perhubungan dan Operasional pelabuhan “.

” Namun dari itu semua penyebab Awal dari munculnya masalah masalah diatas adalah bagaimana bisa tanah Pantai dan Laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 Pemilik TUKS tersebut?, sedangkan hal itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan tentang Tanah pantai dan Laut dan semua sertipikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP semuanya diberikan diatas tanah darat. Tidak ada sertipikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut, karena itulah pihak Badan Pertanahan Kab. Sumenep harus dihadirkan juga “.

Untuk itu menurut Sarkawi selaku pemohon sekalian Penanggung jawab Laporan Supaya terang benderang apakah ada penyimpangan dalam pembangunan pelabuhan TUKS tersebut,sesuai dengan Perda nomer 07 tahun 2016 Tentang Kepelabuhanan.

Baca Juga :  Kepala desa Badang kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang mengucapkan selamat hari Ramadan 1442 h

Yang tercantum dalam Di butir 20.Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 52.Tahun 2011 Tentang terminal khusus Dan Terminal Terminal untuk kepentingan sendiri Sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentri Perhubungan nomer PM 71 2014.

Dan Butir 21. menyebutkan Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 Tentang pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 74 tahun 2014, Tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomer PM 52 tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Berita Negara’ Republik Indonesia Tahun 2014 nomer 1880).

Peraturan Menteri Perhubungan nomer 51 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Pelabuhan Laut ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomer 311).

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomer 2036.

Untuk itu bagi pengusaha yang membangun pelabuhan TUKS tersebut, Seharusnya menguasai Aturan hukumnya dulu jika mengacu pada Peraturan Daerah nomer 07 tahun 2016 Tentang Kepelabuhanan.

Baca Juga :  Jatim Berhasil Raih Sertifikat Eliminasi Malaria

“Semuanya sudah diatur mulai dari 19 Untuk memperoleh izin usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, Sedangkan dibagian izin pengembangan Pelabuhan Di pasal Di pasal 45 Dan 46 Sudah diatur. Sedangkan bagian Izin Reklamasi sudah diatur di Bagian pasal 57-pasal 58- pasal 59- Sudah jelas diatur dalam Perda Nomer 07 tahun 2016,” kata Sarkawi.

Sedangkan Di BAB Xll Sangsi administrasi BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 85 Berbunyi sebagai berikut Pelabuhan yang telah ada Dan Beroperasi Tetap Beroperasi dengan ketentuan Selambat Lambatnya Dalam Jangka waktu 2 (Dua) tahun Sejak Berlakunya Peraturan Daerah(Perda) ini Wajib Menyesuaikan dan mengajukan Pembaharuan Izin.

“Poin 2 Apabila Tenggang waktu yang Diberikan Sebagaimana Dimaksud pada ayat(1)Tidak Terpenuhi Pelabuhan yang telah ada dan Beroperasi Akan Diambil Alih Oleh Pemerintah Daerah Sebagai aset daerah,” paparnya.

Untuk itu Sarkawi meminta pada pemerintah kabupaten Sumenep melalui Tim TP3 Tim Pengawasan dan penindakan Tentang perizinan Mengacu pada peraturan Daerah Nomer 07 Tahun 2016. ( Yunx )

Leave a Reply

Chat pengaduan?