
Tulungagung – Taruna News Com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi yang menyita perhatian masyarakat ini, tiga tersangka berhasil ditangkap, bersamaan dengan sejumlah barang bukti yang mencakup narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya), yang digunakan dalam praktik peredaran gelap ini. Penangkapan ini bukan hanya menjadi langkah berani dalam memberantas narkoba, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi yang melibatkan orang-orang di dalam lapas, yang seharusnya berada di luar jangkauan peredaran ilegal tersebut.
Kasus pertama, yang terdaftar pada LP/89/XI/2024/Res T.Agung tanggal 12 November 2024, diawali oleh serangkaian penyelidikan menyeluruh oleh pihak polisi untuk memetakan gerakan dan modus operandi para pelaku. Kasus kedua, yang terdaftar pada LP/104/XII/2024/Res T.Agung tanggal 21 Desember 2024, muncul sebagai hasil lanjutan dari penyelidikan tersebut, memperlihatkan sejauh mana tindakan kejahatan narkoba telah merajalela di dalam lapas. Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, yang sebelumnya tidak terduga terlibat dalam kejahatan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih dalam tentang kemungkinan ada banyak pihak lain yang beroperasi di belakang mereka.
Barang Bukti yang Disita
Narkotika berupa pil Double L yang dicampur dengan sambal kecap, menunjukkan betapa kreatif dan berbahayanya taktik yang digunakan oleh para pengedar untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka
Tiga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi narkoba, menggambarkan betapa canggihnya mereka dalam tetap terhubung meskipun berada di balik jeruji besi
Satu pipet dan satu alat hisap/bong yang merupakan bagian dari peralatan yang dipakai untuk mengonsumsi narkoba
Satu timbangan digital yang menunjukkan bahwa mereka telah mengorganisir kegiatan ini jauh lebih serius daripada yang terlihat pada permukaan
Tiga plastik klip yang berfungsi untuk membungkus narkoba sebelum didistribusikan, menggambarkan betapa terorganisirnya jaringan ini.
“Dua dari tiga tersangka, Arik Bayu Sudarmono alias Jet (27 tahun) dan Siti Ernawati alias Erna (34 tahun), adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa, yang menunjukkan adanya pola perilaku berulang dalam keterlibatan mereka dengan narkoba. Modus operandi mereka yang unik mencakup mengambil barang dari pinggir jalan yang ditinggalkan oleh napi bernama Mukram dan kemudian mengirimkannya ke dalam lapas dengan imbalan Rp 100.000. Ini mencerminkan cara berpikir mereka yang nekat, di mana mereka rela mengambil risiko tinggi demi uang yang terbilang kecil dibandingkan dengan risiko jangka panjang yang mereka hadapi jika tertangkap kembali.
“Pengungkapan ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada tanggal 12 November 2024 dan 21 Desember 2024, dan sebagai hasilnya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimum yang dijatuhkan dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, menandakan bahwa kejahatan ini bukanlah hal sepele dan menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba. Proses hukum ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Endro Purwandi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk di dalam lapas. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Endro. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa instansinya tidak akan berdiam diri dan akan mengambil langkah-langkah advokatif untuk mendidik masyarakat (Dd)
>