kabag ortal buol gelar konferensi pers

Buol Sulteng,tarunanews.com- Terkait dengan Adanya isu kenaikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai PNS di Kabupaten Buol mengundang banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk juga oknum PNS yang mempertanyakan kenaikan TPP hanya pada 6 OPD saja di Kabupaten Buol, sehingga dari kritikan tersebut pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk melakukan konferensi pers untuk menjawab hal tersebut yang dilaksanakan dikantor Bupati Buol Lantai 3 pada kamis 13/04/2023.

konferensi pers isu kenaikan tpp
konferensi pers isu kenaikan tpp

Dari pantauan media ini bahwa  pada pertemuan ataupun konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah media yang ada di Kabupaten Buol dan juga  dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui Kadis Kominfo, Suondo D. Sanua, S.Sos sebagai Moderator dan Narasumber dari Kabag Organisasi, Syarifudin, SP serta Analis SDM Aparatur, Nurdin Abd. Hamid, S.Sos.

Baca Juga :  Gerak cepat tangani warga terdampak aktivitas pertambangan di Satui Barat oleh Tim gabungan.

Menurut Kabag Ortal Syarifudin dalam keterangan mengatakan bahwa sesuai dengan draft yang ada bahwa besaran TPP yang beredar merupakan draft yang tidak resmi  karena beberapa kali mengalami perubahan. “   inilah yang perlu kami jawab sesuai dengan apa yang kami ketahui bahwa soal draft yang beredar itu adalah draft yang tidak resmi  yang diisukan oleh berbagai kalangan  termasuk juga yang beredar di media sosial  itu tidak benar ,  terangnya

Selain itu kata Syarifudin bahwa besaran TPP yang sebenarnya adalah sebagaimana yang diterbitkan pada SK Bupati Buol nomor 188.04 /Bag.Org/2023 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai per kelas jabatan berdasarkan kriteria beban kerja pada tanggal 24 Maret 2023. “ disini perlu saya jelaskan dengan benar sesuai regulasi yang ada bahwa kenaikan ini berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja. Adapun analisis jabatan dan beban kerja (anjab abk) yang diinput melalui aplikasi http://anjababk-simona.kemendagri.go.id/ dilakukan oleh masing-masing SKPD yang kemudian divalidasi oleh Kemendagri. “Angka-angka ini bukan dibentuk oleh kita Pak, tapi divalidasi oleh Kemendagri” Jelasnya

Di tempat yang sama sebagaimana penjelasan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Kadis Kominfo Buol yang mana sesuai dengan hasil informasi dari  Kepala BPKAD Buol bahwa pagu anggaran TPP Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan Pj. Bupati Buol menaikkan anggaran TPP tanpa persetujuan DPRD adalah Tidak Benar adanya. Katanya

Baca Juga :  Gerak Cepat Anggota Satlantas Lumajang Ganti Ban Pengendara Yang Kempes di jalan raya Kedungjajan

Perlu diketahui bahwa kenaikan TPP dimaksud tersebut bermula dari beredarnya draft yang memuat besaran TPP dari berbagai SKPD di Kabupaten Buol di Whatsapp yang juga sudah diberitakan pada salah satu media cetak di Sulawesi Tengah bahwa “Pj. Bupati Naikkan TPP Tanpa Persetujuan DPRD”. Untuk menjawab perihal ini, maka diadakan konferensi Pers. Konferensi pers ini dilaksanakan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kabar yang beredar tentang kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun 2023. (Ady Lasuma) Sumber : Diskominfo Buol.

Leave a Reply

Chat pengaduan?