5b4c61cf 3e6f 4af8 A2a8 2e4c0d737e80

ibarat tupai melompat pasti jatuh juga..

tidak ada kejahatan yang sempurna…

seperti hal nya kejadian pungli yg di duga di lakukan oleh seorang kades , dimana tersangka akhirnya di amankan oleh petugas demi mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan nya.!”

 

 

Tersangka  pungli Pendaftaran tanah sistemtis lengkap (ptsl) akhirnya ditahan kejati jatim

 

90156995 3270 445d 8247 F1f720047564
90156995 3270 445d 8247 F1f720047564

 

Sidoarjo – tarunanews.com,Kepala Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo, Rochayani yang menjadi tersangka pungli Pendaftaran tanah sistemtis lengkap (ptsl) akhirnya ditahan. Sebelumnnya Rochayani telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan Rochayani pada pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022 tersangka mangkir.

“Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” kata Aditya di Kejari Sidoarjo, Senin (31/1/2022).

Aditya menjelaskan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya.

“Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar,” ujarnya

“Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” tandas Aditya.

Baca Juga :  MOI Launching 'MOI Institute' Guna Tingkatkan Kompetensi SDM dan Digital Industri

adr

red.

Leave a Reply

Chat pengaduan?