Img 20210925 Wa0255
Img 20210925 Wa0255
JAKARTAtarunanews.com, Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak untuk semua elemen masyarakat agar patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

“ Untuk itu mengajak semua pihak berpedoman pada Putusan MK yang bersifat Final and Binding.” tutur Onky.

Dalam hal ini Onky menjelaskan, bahwa penugasan dan gerakan harus dilakukan, namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk Hukum yang berlaku.

” Untuk meluruskan perihal dari isu gerakan aksi yang akan dilakukan oleh Mahasiswa harus dilakukan dengan Kajian Aspek Hukum yang matang. Karena kita ini sebagai Warga Nagara juga harus patuh terhadap Putusan Hukum maupun harus juga memperhatikan Aspek ancaman ditengah pandemi, agar bisa menghindari Kerumunan yang terjadi.” pungkas Onky. (BERTUS).

Baca Juga :  Perwira Transportasi Khansadinah Nahdah Wahyuda Berbelasungkawa Wafat Perwira Perhub. Adetia Fitriyanika A.Md.Tra

Leave a Reply

Chat pengaduan?