
SURABAYA – tarunanews.com, Selasa (11/07/2023 ) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan dengan saksi verbal lisan .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik dan Ferdi serta Verdi dari pengacara
Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan maupun paksaan.
“Kita perintahkan mereka untuk membaca BAP sebelum mendatanganinya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkas perkara),”kata Hartatik selaku penyidik dari kepolisian.

Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti berupa sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan.
“Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.
“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail, juga sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,” tambah Ferdi.
Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.
“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,” kata Ismail di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak, SH,MH yang sebagai Ketua DPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.
Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.
“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada saat berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada saat pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,” tutupnya.
Menurut jaksa, kejadian itu berlangsung pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Lamongan.
“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. (t.01/red)
>