

Mengelolah limbah dan tidak mencemari lingkungan merupakan kewajiban industri atau perusahaan yang diamanatkan dalam Undang Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun tidak semua industri memahami, masih banyak industri yang tidak mengolah limbah dengan benar. baik yang legal maupun ilegal membuangnya tanpa memiliki izin resmi.
Namun berbeda dengan yang ada di Desa Lebaksono Kecamatan Punging Kabupaten Mojokerto, ditemukan gudang, diduga tidak memiliki Izin Pengelolahan Limbah B3.
Salah satunya adalah Gudang kertas Milik Kabul, yang terletak diwilayah Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Gudang tersebut diketahui dan diduga belum memiliki Izin Pengelolahan Limbah, karena lokasi tersebut tidak sesuai spek pabrik pengelolahan limbah dan lokasinya dekat Makam Umum Desa Lebaksono, Dusun Adisono yang berada ditengah pemukiman penduduk, ini sudah beroperasi cukup lama tapi diduga belum mengantongi izin pengelolahan limba. Mereka berdalih memiliki izin, namun tidak ditunjukan surat surat perijinan pengelolahan Limbah Tersebut.
Waktu kami konfirmasi, sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku sebagai saudara pemilik Pabrik Limbah kertas tersebut mengatakan bahwa limbah tersebut didapat dari PT. PAKERIN, namun menurut keterangannya, izinnya Ke Kepala Desa, ke Kasun, Polsek dan ke Polres.
Menurut praktisi Hukum Sadak, S.H,MH. Selaku Pengacara dan Kuasa Hukum Media Independen Online (MIO) Indonesia PW Jatim Menyebutkan”Ancaman pidana BUKAN hanya berlaku bagi kegiatan usaha perkebunan atau kegiatan usaha industri, baik Pabrik penggilingan padi atau pabrik karet dan sawit milik BUMN seperti PTPN, atau pabrik milik swasta saja.
Ancaman PIDANA tersebut juga berlaku terhadap kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor dinas lingkungan hidup atau kantor kejaksaaan dan kantor kepolisian, yang menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas dan aki bekas dari kendaraan dinasnya, atau lampu TL bekas dari kegiatan penerangan gedungnya, atau bekas kemasan tinta dari kegiatan printer, seharusnya memiliki izin TPS limbah B3. Jika tidak, maka penanggung jawab kantor tersebut dapat dikenakan Pidana.”
Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”pungkas Praktisi hukum.
Saat berita ini ditayangkan, Kabul pemilik gudang tersebut belum bisa di konfirmasi karena keluar kota. Bersambung. (Tim.5)
>