img 20250205 wa0034

Pasuruan || Tarunanews.com – Kasus Pemerkosaan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota menjadi gunjingan di tengah tengah masyarakat Pasrepan, Kasus yang kini ditangani oleh Unit PPA Polres Pasuruan tersebut muncul dua nama terduga pelaku Pemerkosaan yang berinisial AD dan MJ.

Pemerkosaan yang dialami oleh Perempuan berinisial SR tersebut dampak dari Minuman Keras yang dijual bebas diwilayah Hukum Polsek Pasrepan, bebasnya Pembelian Minuman Keras tersebut merupakan buah hasil dari permainan birokrasi yang cantik dilakukan oleh ICG selaku penjual minuman terbesar diwilayah Pasrepan .

Didalam Proses Penyidikan terkuak fakta baru yang menyeret nama ICG selaku penjual Air Dewa tersebut, namun sangat disayangkan pihak Reskrim yang tidak mau disebut namanya tersebut mewanti wanti kepada wartawan untuk tidak menyinggung soal minuman kerasnya dalam kasus pemerkosaan yang dialami SR.

Baca Juga :  Warga Pada Berhamburan Keluar, Gempa Berkekuatan 4,8M Yang Mengguncang Kawasan Jalan Gatsu Barat,

“Silahkan jika ada yang mau memberitakan terkait pemerkosaan terhadap SR dengan terduga pelaku AD dan MJ tersebut, cuman pesen saya jangan menyinggung tentang sebab pemerkosaannya yakni setelah pesta miras yang dibeli dari ICG karena tidak enak sama Polsek” ujar oknum anggota reskrim polres Pasuruan kota yang tidak mau disebut namanya tersebut.

Kasus Pemerkosaan yang dialami SR 15 tahun yang seharusnya juga menyeret ICG selaku penjual minuman keras ini telah menjadi sorotan Wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan GEMPAR, sebab peristiwa Pemerkosaan berawal setelah mereka selesai pesta miras , namun kenapa didalam kasus pemerkosaan terhadap SR hanya berhenti dipelaku pemerkosaannya bukan ke sebab pemerkosaan tersebut terjadi, begitulah desas desus yang didengar dari kalangan wartawan lokal.

Baca Juga :  Ahmad Rubai Dan Suwandy Sebut Paslon MUBAROK Se-visi Prabowo Subianto, Dan Linier Cagub Khofifah - Emil

“kasus Pemerkosaan di wilayah Pasrepan ini sudah terencana karena sebelum melakukan rudal paksa AD dan MJ terlebih dahulu pesta Miras” ucap bang Tyo

Dedenggot LSM Gempar ini menyayangkan tindakan dari Polres Pasuruan Kota yang hanya melakukan penangkapan terhadap AD dan MJ , yang diduga melakukan dugaan pemerkosaan terhadap SR.

“ seharusnya tidak hanya AD dan MJ yang ditangkap , peristiwa Pemerkosaan itu berawal dari pesta miras , oleh sebab itu penjual mirasnya juga seharusnya juga dijadikan saksi bahkan juga bisa ditingkatkan menjadi tersangka Karena telah menjual minuman keras berbagai jenis merk dan juga minuman tak berlabel yaitu arak Bali” terang bang Tyo.

“hukum sebab akibat seharusnya ditanamkan dalam setiap penyelidikan setiap penanganan kasus apapun yang artinya dalam kasus pemerkosaan tersebut disebabkan oleh pesta mabuk mabukan sehingga memunculkan birahi dari AD dan MJ lalu mereka berdua (AD dan MJ, red ) menggagahi SR “ terang bang Tyo menambahkan.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Tinjau Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

 

 

penulis :@2ry

Leave a Reply

Chat pengaduan?