

Karena laporan Oscar dianggap Tanjung Hartono kurang tepat, akhirnya Tersangka Tanjung Hartono melakukan upaya Praperadilan, dengan Ketetapan Nomor S-Tap/288/X/RES.1 November 2021/Satreskrim tentang Pengalihan Status Saksi menjadi Tersangka pada tanggal 18 Oktober 2021, hal itu tidak benar dan tidak berdasar Hukum, dengan alasan surat perintah Penyidikan dan surat Ketetapan A Quo, karena tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat.
Oscar selaku Pelapor membenarkan, hal adanya Praperadilan yang dilakukan oleh Tanjung Hartono. Oscar pun juga mengatakan, bahwa saat itu membeli Jam Tangan kepada Tanjung Hartono dengan pembayaran secara bertahap atau mengansur dengan harga 2, 250 Miliyar, ditambah bunga Rp 10 juta, sehingga disepakati menjadi Rp 2.260 milyar,” kata Oscar. Rabu 17 November 2021.
Disaat pembayaran secara bertahap atau mengansur sudah Lunas, kemudian Oscar mananyakan Kelengkapan, namun Tanjung Hartono selalu janji-janji, dengan alasan masih disimpan ditempat lain. Sekitar bulan Januari 2018, Oscar akan menjual Jam Tangan itu, namun Boxes dan Sertifikat nya masih belum diberikan juga oleh Tanjung Hartono.
Disaat Oscar minta Kotak Jam Tangan kepada Tanjung Hartono tersebut, Tanjung Hartono mengatakan kepada Oscar “Untuk apa” ? Oscar mengatakan, “Mau dijual”. Bahkan Tanjung Hartono mengatakan, “Tak beli kembali, seharga sesuai dengan harga belinya “. sehingga Oscar langsung menyepakatinya dan menyerahkan Jam Tangan itu kepada Tanjung Hartono, saat Jam Tangan diserahkan dalam keadaan baik dan tidak rusak, yang saat itu disaksikan oleh Ivo Teguh Wirayana.
Terkait pembayaran, Tanjung Hartono
menjanjikan, akan dibayar Lunas, tepatnya di kantor keuangan milik PT Sri Murni, milik saudara Oscàr di jl. Vila Bukit Permai No. 77 Surabaya, setelah ada kesepakatan akan dibayar Lunas, ternyata tidak membayar lunas, melainkan hanya membayar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupuah), untuk sisanya Rp. 1. 260.000.000,- (Satu Milyard dua ratus enam puluh juta Rupiah), itupun tidak dibayar melainkan hanya Janji-janji saja.
Selanjutnya Oscar melakukan Somasi Tanjung Hartono, yang isinya tentang meminta barang tersebut, untuk dikembalikan atau membayar sisanya. Namun Somasi Oscar tersebut tidak direspon sama sekali, dan akhirnya Oscar melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Perlu diketahui, pada bulan November 2016, Oscar membeli 1 (satu) Buah Jam tangan Merk RICHARD MILE Type RM 11-03 WHITE DEMON dari Tanjung Hartono dengan harga Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyard dua ratus lima puluh juta Rupiah). Karena pembayaran dilakukan secara bertahap dengan bunganya menjadi Rp. 2.260.000.000,- (Dua Milyard dua ratus enam puluh juta Rupiah),” ungkap Oscar.
Pada tanggal 01 Juli 2016, pembayaran ditransfer ke PT. Sri Murni dengan No. Rek: 15030000828282.002 dalam bentuk Cek No. 05440577, sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke Rekening Bank BCA No. Rek: 088912889 an. Tanjung Hartono.
Tanggal 10 Oktober 2016 Rek: Bank BCA PT. SRI MURNI No. Rek 3640699999, dalam bentuk GIRO No. CS202512, sebesar Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) pada Tanjung Hartono.
25 November 2016, ditransfer dari Bank Mandiri PT SRI MURNI No. Rek: 1400055500988 ke BCA No Rek: 0889128889 a.n Tanjung Hartono sebesar Rp.841.721.446,-(delapan ratus juta empat puluh satu tujuh ratus dua puluh satu empat puluh empat rupiah).
Pada tanggal 25 November 2016 transfer dari Bank Mandiri PT. SRI MURNI No. Rek: 1400055500988 ke BCA Rek: 0889128889 an. TANJUNG HARTONO sebesar Rp.658.278.554,-( enam ratus juta lima ratus delapan puluh delapan dua ratus tujuh puluh delapan lima pulugh lima rupiah).
Tanggal 17 januari 2017 trasfer dari Bank BCA Rek: 2135010101, an. Oscar Ali Wijaya ke Bank BCA Rek: 0889128889 an Tanjung Hartono sebesar Rp.100.000.000,-( Seratus juta upiah).
Tanggal 14 Juni 2017 trasfer dari Bank BCA PT. SRI MURNI No. Rek: 3640699999, ke Bank BCA Rek: 0889128889 a.n Tanjung Hartono sebesar Rp.400.000.000,-( empat ratus juta upiah).
Setelah perkara dugaan Penipuan dilaporkan Oscar di Polrestabes Surabaya, ternyata Jam Tangan milik Oscar yang di beli Tanjung Hartono baru dibayar 1 Milyar dan diketahui sudah dijual ke Singapura oleh Tanjung Hartono, dan sisa uangnya tidak dibayarkan kepada OSCAR. (NUR/BERTUS).
>