

Ketua Majelis Hakim Sudar yang didampingi Hakim anggota dan Panitera. Saat dilokasi langsung memeriksa berkas dengan teliti, di Kroscek dengan Peta Block yang diserahkan oleh pihak Penggugat dalam Daftar Bukti. Dilanjutkan dengan keterangan Saksi yang akan dihadirkan oleh Para Pihak dipersidangan nantinya.
“ Adapun Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini, tujuannya untuk meyakinkan atau membuktikan, tentang adanya kesamaan antara terkait Daftar Bukti dengan Obyek Sengketa,” tutur Hakim Sudar.
Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Wijaya mengatakan, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini, dihadiri oleh Camat Sambikerep.
Sehingga kehadiran Camat dapat membantu dan mengetahui lokasi Obyek Sengketa secara detail di wilayahnya terkait dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).
Terkait tentang obyek sengketa itu, Camat Sambikerep dengan tegas mengatakan, dihadapan Ketua Majelis Hakim Sudar, bahwa obyek sengketa yang dipermasalahkan itu berada di Kelurahan Lontar.
Sedangkan lokasi Obyek Sengketa bukan berada diwilayah Kelurahan Pradah Kali Kendal. Maka Tergugat salah lokasi, bukti hak nya tertulis Pradah Kali Kendal, kok menunjuk lokasi Lontar.
Bahkan Camat Sambikerep saat itu menyatakan dengan tegas, jika lokasi Obyek Sengketa berada di Kelurahan Lontar.
Maka Johanes Dipa, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, memang sudah benar dalam Gugatan kita menyatakan, bahwa kalau SHGB yang dimiliki oleh pihak Tergugat itu Cacat Hukum.
Bahkan pembangunan tembok di Obyek Sengketa itu tanggal 9 Juli 2021 dan baru dilakukan setelah ada peristiwa penyerbuan darurat dimasa PPKM melibatkan oknum aparat setempat,” paparnya.
Ditanya, terkait hal alat bukti dari Tergugat, maka Johanes Dipa menjawab, tidak ada keberatan. Saya sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat sudah menyerahkan beberapa surat dalam persidangan Minggu lalu dengan agenda Pembuktian.
Sedangkan hari ini adalah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Maka Ketua Majelis Hakim itu hanya Membuktikan Obyek yang ada di lokasi, bukan Sidang Pembuktian Surat, jadi berbeda. Dalam hal ini Johanes Dipa juga menyampaikan pada tergugat, kalau menanyakan Alat Bukti, itu sudah dibuktikan di Pengadilan saat di Persidangan.
Hal masalah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini, tujuannya Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota dan Panitera hanya mau Membuktikan secara langsung lokasi mana yang menjadi Obyek Sengketa, itu aja.
Disaat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Ketua Majelis Hakim, menurut Johanes Dipa, pihak Tergugat terkesan kesulitan menunjukan Batas-batas Tanah yang diakui atau diklaim miliknya.
Ternyata saat dilokasi nyata-nyata Salah Letak. Karena Bukti yang di pegang oleh Tergugat itu, tertulis Obyeknya di Prada Kali Kendal, sedangkan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) lokasinya berada di Lontar Kelurahan Sambikerep.(NUR/BERTUS).
>