incollage 20241115 143035467

SURABAYA TARUNA NEWS COM  – Seorang nasabah Bank di Malang, bernama Isfatik, melaporkan hilangnya uang senilai lebih dari Rp 404 juta dari rekeningnya dalam kondisi rekening terblokir. Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perbankan.

Isfatik menjelaskan, awal kejadian pada 7 Juni ia terakhir kali melakukan transaksi tunai. Selama satu hari satu malam berikutnya, tidak ada aktivitas transaksi. “Namun, ketika ia mencoba mencetak mutasi rekening pada 9 Juni, saldo yang awalnya Rp417 juta hanya tersisa Rp14 juta. Dalam proses tersebut, rekeningnya sempat terblokir akibat salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.

Meski demikian, pihak bank mengungkapkan bahwa uang keluar melalui nomor rekening dan nomor ponsel milik Isfatik. Ia membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa rekeningnya berada dalam kondisi terblokir saat transaksi-transaksi mencurigakan itu terjadi.

Baca Juga :  Penghujung Tahun 2024, Polda Jatim Sukses Rampungkan Sejumlah Kasus, Raih Beragam Penghargaan

Langkah Hukum yang Ditempuh dalam kasus

pada 12 Agustus, Isfatik dengan didampingi kuasa hukumnya Agus SubyantoroP, SH melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Yang mengidentifikasi potensi pelanggaran pidana, termasuk:

1. Pasal 30 dan 36 UU ITE terkait akses ilegal.

2. Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, yang mencakup pencurian, penggelapan, dan penipuan.

3. Pasal 49 UU Perbankan, yang mengatur kewajiban perlindungan dana nasabah.

Selain jalur pidana, Agus juga mempertimbangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, perbuatan melawan hukum dengan (Pasal 1365 KUH Perdata), serta tanggung jawab mutlak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami menduga ada tiga pelanggaran serius dalam kasus ini. Jika pidana tidak membuahkan hasil cepat, kami akan menempuh gugatan perdata terhadap BCA,” ujar kuasa hukum Agus, pada Jumat (15/11).

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Sementara itu, Agus juga sudah mendatangi pihak Bank melalui perwakilan cabang Jalan Basuki Rahmat, Malang, telah membuka blokir rekening Isfatik. Namun, hingga kini, pihak bank hanya memberikan janji untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tidak ada jawaban pasti mengenai mekanisme pencurian dana dari rekening yang diklaim berada dalam kondisi terblokir.

Setelah Polda Jawa Timur telah memulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening korban. Menurut penyidik, total ada 15 transaksi mencurigakan dengan tujuh penerima, beberapa di antaranya dilakukan ke rekening yang sama.

“Proses penyidikan membutuhkan waktu. Kami percaya kemampuan penyidik Polda untuk mengungkap kasus ini,” tambah pengacara Isfatik.

Isfatik berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas agar pelaku di balik dugaan pembobolan rekening ini dapat segera terungkap. “Saya percaya pada kemampuan Polda Jawa Timur. Dengan sumber daya dan teknologi yang mereka miliki, saya yakin perkara ini bisa diselesaikan,” ujar Iswati.

Baca Juga :  Begini Cara Polres Gresik Tingkatkan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan data perbankan dan mendorong pihak bank untuk meningkatkan sistem keamanan demi melindungi nasabah. Publik pun menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan ini.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?