

Keberanian warga Desa Pekadan ditunjukkan dengan membuat Surat Pernyataan tertulis mencantumkan Nama, Alamat, dan Tanda tangan.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan pada hari ini Sabtu (3/12) yang disaksikan Wartawan kami saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial di Desa Pekadan, Kec Galis, Kab Bangkalan.
Adapun nama warga yang sudah melakukan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut. Yakni :
(1). Summah (52), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kec Galis, Kab Bangkalan.
(2). Pausi (40), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(3). Sarinten (51), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(4). Buyar (73), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(6). Busiyem (59), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(7). Nawiyeh (66), warga Dusun Bates, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(8). Tija (93), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(9). Butik (66), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
(10). Sobari (41), warga Dusun Trebung Timur, Desa Pekadan, Kab Bangkalan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan warga, kepada wartawan mengakui Tidak Pernah Menerima Bantuan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Nawiyeh (66) mewakili warga menyampaikan bahwa, surat pernyataan dibuat bagian dari keluh kesah kami yang selama hanya diam saja.
“Dikarenakan kebutuhan hidup yang tidak memadai dengan penghasilan kami sebagai pekerja petani, hingga membuat keberanian untuk mengungkapkan kenyataan,” katanya.
Saya punya anak sekolah dan juga cucu yang masih sekolah, kata Nawiyeh, kenapa perangkat desa tidak adil dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah.
‘Saya berharap, pemerintah daerah memperhatikan nasib warga miskin yang ada di Desa Pakedan,” pintanya.
Hidup kami sudah susah, kata Nawiyeh, setidaknya penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran kepada warga yang benar-benar tidak mampu, bukan kepada warga yang mampu.
Secara terpisah, Tija (93) turut menyayangkan pernyataan Kepala Desa Pekadan dalam pemberitaan kemarin. Menurutnya, apa yang dikatakan Kades “ITU TIDAK BENAR” jika dibilang umur saya masih 55 tahun yang masih tidak layak mendapatkan bantuan dana Lansia, karena syarat penerima bantuan dana Lansia bagi warga yang berusia 61 tahun.
(tim/Redaksi)
>