JOMBANG -tarunanews.com, Pelaksanaan program BULAGA (Bupati Melayani Warga) yang dilakasanakan pemerintah kabupaten jombang di desa sukorejo kecamatan perak kabupaten jombang, dihadiri Gubenur jawa timur Hj Khofifah Indar Parawangsa, Bupati jombang Hj Mundjidah Wahab, Wakil bupati jombang Sumrambah, Sekdakab jombang Dr H ach jazuli beserta forkopimda, hari rabu (19/02/2020) kali ini bulaga dilaksanakan guna melayani masyarakat dikecamatan perak dan kecamatan bandar kedungmulyo.
Gubenur jawa timur Hj Khofifah Indar Parawangsa, mengapresiasi program inovasi bupati jombang Hj Mundjidah Wahab didalam melayani warganya dengan sistem jemput bola dari desa ke desa dan ngantor didesa sehari penuh mulai pukul 07.00wib – 15.00 Wib, bulaga ini semakin mendekatkan kepala OPD dengan masyarakat, gubenur berharap kegiatan sinergitas OPD dalam memberikan pelayanan ini juga dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat jombang dan bermanfaat bagi kita semua.
Pada waktu yang bersamaan gubenur jawa timur juga menyerahkan secara langsung surat izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzarroh pemilik warung padang bulan, karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten jombang nomor 6 tahun 2012.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Malang Apresiasi Turnamen Sepak Bola Amputasi Kapolresta Malang Kota Cup 2024


Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten jombang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada warung padang bulan yang bertempat di dusun weru desa mojongapit kecamatan jombang kabupaten jombang jawa timur, ungkap nur
Masih kata pemilik warung padang bulan, peraturan daerah kabupaten jombang tersebut tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan ketentuan perundang undangan lainnya yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan menetapkan izin mendirikan bangunan dalam keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten jombang.
Memperhatikan permohonan surat izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzarroh tanggal 17 februari 2020 dan berdasarkan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) Dinas pekerjaan umum cipta karya tata ruang kebersihan dan pertamanan kabupaten jombang nomor 600/60 KRK/415.24/2014 tertanggal 11 februari 2014, selain itu juga surat kepala dinas lingkungan hidup kabupaten jombang tanggal 13 februari 2020 nomor 6.
Karena telah memiliki legalitas yang sah, kedepan warung padang bulan ingin lebih maju dan berkembang, dan kami ucapkan banyak terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, terkait penerbitan ijin mendirikan bangunan warung padang bulan, serta yang telah melayani dengan sepenuh hati, ujar Nur.
Warung padang bulan sendiri sangat mengutamakan kenyamana pengunjung dengan fasilitas lesehan dan ruangan VIP hingga VVIP, serta dilengkapi ruangan ber AC maupun TV(Agung)

Leave a Reply

Chat pengaduan?