screenshot 20241102 153809 2

JOGJA, TARUNA NEWS COM – Menurut praktisi hukum dan advokat Musthafa SH, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong perlu ditinjau lebih lanjut terkait dasar hukumnya.

Ia berpendapat bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat publik atau pengambil keputusan pada umumnya tidak bisa dijadikan objek pemidanaan, kecuali jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau niat buruk yang melanggar hukum.

“Dalam perspektif hukum, kebijakan dianggap sebagai tindakan administratif atau kebijakan publik, yang bukan merupakan tindak pidana selama tidak ada bukti bahwa kebijakan tersebut diambil dengan niat untuk melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum,” jelasnya.

Prinsip bahwa suatu kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik tidak dapat dipidana secara langsung tanpa unsur kesengajaan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan hukum Indonesia, walaupun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan tidak dapat dipidana.pungkasnya (Dd)

Baca Juga :  Presiden Advokat Muda Indonesia Desak Pemprov Bikin Perda Khusus Miras

Leave a Reply

Chat pengaduan?