gridart 20240405 181059481

 

SIDOARJO. Taruna News – Berawal dari persewaan mobil rentcar di Asia Jaya milik Siti yang menyewakan unit mobil  jenis Daihatsu Terios warna hitam dengan nopol W 1495 QZ ke Amin selaku konsumen penyewa pada 25/2/24 sampai dengan 27/2/24 dan terjadi kecelakaan hingga membuat mobil penyok & baret.

Siti pemilik rentcar Asia Jaya mengatakan, dirinya sudah dirugikan karena uang sewa mobil tidak dibayar dan mobil di Bengkel Daihatsu Astra tidak bisa diambil karena tidak bisa menunjukkan surat pengambilan kendaraan mobil jenis Daihatsu Terios dengan nopol W 1495 QZ.

“Saya sebelumnya sudah menawarkan untuk diperbaiki dibengkel langganan mas, tapi amin yang sewa mobil bersih keras memperbaiki sendiri di bengkel Daihatsu Astra jalan Raya Waru km 15, Sawotratap, Gedangan, Dusun Sawo, Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo”. Kata Siti

Baca Juga :  Kapolres Mojokerto Beri Kado untuk 3 Bayi Lahir di Hari Bhayangkara ke - 78

Sudah dua Minggu lebih Amin tidak ada kabar apakah sudah selesai mobil saya ini dan janji mau bayar jasa sewa mobil tapi sampai hari ini juga belum juga bayar sewanya, saya coba cari dirumahnya juga tidak ada, dan saya coba menanyakan ke Bengkel Daihatsu Astra mobil sudah diperbaiki dan kondisi bagus, begitu mau saya ambil dan membayar berapa biaya perbaikan mobil pihak dari Daihatsu Astra tidak memberikan karena harus bawa surat tanda terima buat mengambil mas,” keluhnya Siti

Akhirnya, lanjut Siti saya mengajak teman teman paguyuban PRC dan BRN mungkin saja dengan saksi yang banyak mobil saya bisa saya ambil, saya di sini sudah lima kali sekarang mas, apalagi sekarang ada dari pihak kepolisian dan Babinsa Sawotratap dan surat surat mobil saya lengkap masih saja tidak ada kebijakan dari Daihatsu Astra,” pungkasnya

Ari selaku HRD Daihatsu mengatakan karena kita mengikuti sistem dan SOP (Standard Operasional Perusahaan) yang ada, dan kalau seperti ini kita tidak berani memutuskan karena awal yang membawa unit mobil tersebut pak amin yang membawa surat tanda terima untuk dibuat mengambil unit disaat unit mobil sudah selesai diperbaiki.” Pungkas Ari HRD Daihatsu Astra

Baca Juga :  KA Argo Semeru Vs Truk Muatan Garam, Di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Desa Keras Wetan Korban Meninggal 1 Orang

Diwaktu berbeda Abdul Rouf ketua PRC mengatakan kalau anggotanya juga banyak yang membantu untuk mencari Amin si penyewa mobil yang belum juga membayar, karena surat untuk mengambil mobil di Daihatsu Astra dibawa sama Amin,” kata Abdul Rouf

Sangat disayangkan, seharusnya pihak Daihatsu Astra bisa melihat dan mempunyai kebijakan, karena kronologi sudah dijelaskan dengan surat surat kepemilikan dan surat persewaan resmi dari Asia Jaya sebagai penunjang, apalagi juga disaksikan dari pihak TNI Polri di Wilayah Sawotratap Gedangan sini,” tambahnya Abdul Rouf

Sekarang teman teman sama bu Siti pemilik berusaha melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Candi mas, mungkin dengan upaya pelaporan ini mobil Bu Siti bisa diambil dan beroperasional lagi.” Pungkasnya (Yuli)

Baca Juga :  Turnamen Pencak Silat Remaja Kapolda Cup 2021, Kapolda Jatim: Tunjukkan Prestasi yang Sportif – Tangguh – Ksatria.

Leave a Reply

Chat pengaduan?