Lamongan-tarunanews.com,Enam pelaku komplotan sindikat penggandaan uang dengan pura – pura praktik sebagai dukun digulung Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Jumat (04/10). Enam pelaku adalah Sinto, 39 warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif , 45, warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto 58, warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Kemudian Ahmad Hamid, 38, warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosoba Jawa Tengah, serta Pariyanto, 36, dan Sampun 42, kedunya sama warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Lamongan. Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral

Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Joko Bisono ketika dikonfirmasi, pihaknya membenarkan adanya pengungkapan komplotan sindikat penggandaan uang palsu tersebut. “Ya, benar ada,” kata Joko.

Joko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto  di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. “Informasi itu kemudian dikembangkan dan diselidiki,” kata Joko.

Polisi secara intens mengumpulkan data dan memastikan kebenaran bahwa di rumah Awinoto digunakan untuk transaksi penggandaan uang atau jual beli uang rupiah palsu.  Benar adanya, sejumlah anggota Polres bergerak cepat dan mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

“Saat proses ritual dilakukan para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan. Setelah para korban mengikuti ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan di dalam kamar, oleh tersangka uang asli tersebut ditukar dengan uang palsu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Tahun 2021

Untuk menjalankan praktik perdukunannya lanjut Joko, para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan sekitar dua bulan berlangsung para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

“Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah,” pungkasnya.

Reporter: red/Gus

Leave a Reply

Chat pengaduan?