img 20250124 wa0082

Surabaya, -Taruna News Com Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan konferensi pers yang diadakan di gedung Pesat Gatra, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Acara tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., yang dengan penuh semangat mengungkapkan keberhasilan timnya dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) dan roda dua (R2).

img 20250124 wa0074

Dalam penjelasannya, beliau menjelaskan bahwa tim Unit Jatanras telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR, FR, dan NU, yang semuanya diketahui berasal dari kawasan Pasuruan. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang ikut serta dalam sindikat ini, dikenali dengan inisial S dan MT, masih berada dalam pengejaran petugas dan telah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Mereka adalah bagian dari sindikat spesialis Curanmor yang mengakibatkan keresahan di masyarakat dengan berhasil mencuri dua kendaraan roda empat pada tanggal 28 dan 29 November 2024 di kawasan Gunung Anyar. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut di kalangan warga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan tindakan kriminal yang mengganggu ketenteraman di wilayah tersebut, yang selama ini dikenal dengan tingkat keamanan yang rendah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto. Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan menggunakan alat berupa kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan yang menjadi sasaran mereka. Selain itu, mereka diketahui membawa senjata tajam dalam setiap aksi kejahatan mereka, menunjukkan betapa serius dan berbahayanya sindikat ini. “Menurut hasil penyelidikan, mereka tak ragu untuk menggunakan senjata tersebut jika menghadapi perlawanan dari korban, yang mencerminkan kewaspadaan dan keberanian yang terlalu tinggi dalam tindakan kejahatan mereka,” tambah AKBP Aris.

Baca Juga :  Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat: Satlantas dan Polsek Polrestabes Surabaya Siap Tingkatkan Layanan dalam Situasi Darurat

Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian menuju Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok, menciptakan jaringan kriminal yang terorganisir dan sulit untuk diputus di daerah tersebut. Dalam penangkapan ini, petugas tidak hanya berhasil menangkap ketiga pelaku, tetapi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi mereka. Temuan bahwa salah satu pelaku, IR, adalah seorang residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus kejahatan yang sama, menjadi tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem peradilan saat ini. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penegakan hukum untuk mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya di masa depan. Dengan penuh rasa prihatin atas meningkatnya kejahatan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk terus menjaga kewaspadaan, terutama pada barang-barang berharga dan kendaraan mereka, agar tidak menjadi korban dari tindakan kriminal maupun kekerasan. “Kami meminta dengan sangat kepada masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang dan kendaraan mereka. Penggunaan kunci ganda dapat menjadi langkah preventif yang baik, dan kami menyarankan agar pengendara tidak menggunakan barang berharga secara berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Selain itu, selalu berhati-hati ketika memarkir kendaraan, pilih lokasi yang aman dan terang agar dapat mengurangi risiko pencurian,” jelas AKBP Aris Purwanto.

Dalam menjalankan program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memerangi para pelaku kejahatan, khususnya kasus Curanmor yang semakin meresahkan. Program ini fokus pada kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai: Polrestabes Surabaya Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. Ini adalah langkah penting bagi penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan yang sering kali menghantui masyarakat,” pungkas AKBP Aris Purwanto, menutup konferensi pers dengan harapan akan keadilan dan ketenangan bagi seluruh warga Surabaya.

Leave a Reply

Chat pengaduan?