Img 20211008 Wa0272
Img 20211008 Wa0272
GREJSIK-tarunanews.com, Rabu 6/10/2021 Bertempat di ruang Rapat komisi I DPRD Kabupaten Gresik, dengan agenda rapat

Haering komisi atas pengaduan warga Ruko Bukit Citra Mas Perumahan Kota Baru Driyorejo dikoordinatori Rahmattullah,atas alih fungsi pemanfaatan prasarana dan utilitas umum diperumahan yang satu kesatu site plan yang dikelola oleh pengembang plat merah Perumnas Driyorejo.

Img 20211008 Wa0227
Berawal dari belum diserah terimakannya PSU fasum dan fasos Perumnas kota baru Driyorejo secara tuntas,sehingga timbulnya carut marut pemanfatan dan pengelolaan lahan fasum dan fasos.

Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri kepala dinas perijinan,dinas perumahan dan pemukiman,kepala satpol PP kabupaten Gresik,camat Driyorejo,Kepala Desa Petiken,koordinator ruko Bukit Citra Mas sebagai pelapor atas pemanfaatan dan lahan fasum RTH ( ruang terbuka hijau ) pada pedagang tanaman hias,sehingga mengganggu estetika pandangan bebas Ruko bukit citra mas,dan adanya bangunan permanen dilahan RTH, pengembang plat merah perumnas kota baru Driyorejo yang diundang namun tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Tugas Pokok Babinsa Menganti Karya Bakti Bantu Pasang Paving Jalan

Satu persatu dari yang hadir dimintai pandangan dan dari keterangan camat Driyorejo Narto”sepanjang fasum dan fasos belum dipergunakan oleh perumnas dan pemerintah kabupaten akan dimanfaatkan oleh Desa untuk diadakan penataan “tuturnya diakhir penyampaian keterangan.

Dari penyampaian Dinas Perumahan dan Pemukiman yang diwakili Yulius”serah terima fasum fasos, ada rekom bahwa ada beberapa kerusakan diruas jalan maupun disaluran sehingga mewajibkan pembenahan terlebih dahulu”tuturnya “Setelah diterima nanti dalam kondisi baik dan mantap,tidak membebani APBD”lanjutnya,dan dipertegas lagi penyampaiannya Yulius”Yang paling krusial belum adanya dasar hak atas nama pemerintah daerah, untuk itu pelaksanakan pemeliharaan belum bisa dilakukan dikarenakan sertifikat belum displitsing atas nama pemerintah kabupaten”. mengakhiri keterangannya”dari dinas pemukiman tidak bisa melaksanakan upaya apa pun didalam lahan tersebut,Karena masih merupakan tanggung jawab pihak pengembang”.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Raih SAKIP Predikat A Selama Tujuh Tahun Berturut-turut

Pimpinan rapat yang juga menjabat Ketua DPRD Much Abdul Qodir mengatakan “Persoalan Kota Baru Driyorejo (KBD),atas ketidak mampuan kita bersama untuk menyelesaikan titik,termasuk camat,aparat didesa dan teman teman yang ada diperijinan,karena apa karena lalai kita ini,kita abai karena persoalan ini sudah lama”.dalam akhir keterangannya Abdul Qodir”ini tidak bisa diselesaikan disini kita akan kirim komisi 1 dan komisi 3 akan cek lapangan dan diagedakan rapat difasilitasi camat “.tegasnya.(trj)

Leave a Reply

Chat pengaduan?