
Surabaya –Taruna News Com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo. Seorang pria berinisial DW (43), warga Jalan Bebekan, Kecamatan Taman, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 7 November 2024, sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 4,35 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam bisnis haramnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan kantong plastik berisi sabu dengan berbagai berat, mulai dari 0,085 gram hingga 0,932 gram.
“Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, sekop, bungkus rokok, dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Selasa (10/12).
Miftah menjelaskan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial M alias R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di pinggir jalan depan sebuah dealer di Kletek, Taman, Sidoarjo.
“Menurut pengakuan DW, ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp900.000 tanpa pembayaran di muka. Tersangka hanya diwajibkan membayar setelah barang habis terjual. Tersangka ini menjual sabu untuk mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per gram,” lanjut petugas.
Miftah menambahkan, DW juga mengaku telah tiga kali membeli sabu dari pemasok yang sama. Hasil interogasi mengungkap bahwa ia sengaja menjual narkotika ini untuk mencari keuntungan, meski mengetahui risiko hukuman berat yang mengancamnya.
Atas perbuatannya, DW kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba di Sidoarjo terus beroperasi dengan berbagai modus. Polisi kini berfokus mengejar pemasok utama berinisial M alias R untuk membongkar jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kepolisian berharap kerja sama ini dapat memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.(Dd)
>