img 20240320 wa0042

SURABAYATarunanews.com, Masih ingat kasus yang sempat Viral dan heboh “pembunuhan terhadap seorang gadis cantik yang di lindas menggunakan kendaraan roda 4 dan dianggap sangat tidak manusiawi, yang dilakukan oleh seseorang anak pejabat” akhirnya di Sidang perkara pidana perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berusia Dua puluh sembilan (29) tahun, dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks/mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN. Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara online, pada hari Selasa (19/03/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Darwis saat membacakan dakwaan diruang Cakra PN. Surabaya.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara,

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fikri Salim Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Dan ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu, namun upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang, tetapi karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Baca Juga :  Tanjung Hartono Menipu Mengkadali Oscar, Gegara Jam Tangan.

Akibatnya tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil, dan akhirnya korban pun terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil, tapi karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya, dan beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu

meminta terdakwa untuk membawa korban pergi, meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Dan di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Baca Juga :  10 Bulan Sudah, Warga Desa Janti Butuh Kejelasan Proses Hukum Kades Janti, Bukan Jalan Di Tempat

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. “Nanti saja ya…nanti saja, diikuti saja proses persidangan,” tuturnya.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga hari Selasa pekan depan, Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

“Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam, ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur, dan Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. ( T5)

 

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?