Opini Publik

JOMBANG | tarunanews.com – Desa Mayangan adalah salah satu desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Desa agraris yang kental akan nilai agamisnya. Tepat pada tanggal 18 November 2020, Bapak Juri selaku Kepala Desa Mayangan meninggal karena penyakit gula yang dideritanya.

Semoga pengabdian dan pengorbanan beliau selama memimpin desa mayangan dicatat sebagai amal baik disisi Alloh, dan semoga semua kesalahan dan kekhilafannya di maafkan Alloh SWT. Amin

Di mata masyarakat mayangan, Kades Juri dikenal sangat akrab dan dekat dengan warga, beliau selalu ada waktu buat warganya.

Masyarakat mayangan merasa sangat kehilangan dengan kepergian beliau.
Hampir dalam waktu kurang satu bulan ini, mayangan kosong tanpa ada kepala desa definitif.

Baca Juga :  43 Orang Petugas Bidan  di Buol Ikut Pelatihan Midwifery Update

Kasak kusuk di antara warga juga terus bergeliat, sambil menunggu ketidak pastian siapa dan kapan PJ kepala Desa Mayangan akan terisi.

Semoga siapa saja PJ Kepala Desa Mayangan yang akan ditugaskan Bupati Jombang bisa bersama sama dengan warga mayangan untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakn kepala desa sebelumnya. masyarakat mayangan pasti akan menerima siapapun PJ yang akan ditugaskan oleh Bupati.

Kekosongan Kepala Desa ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, karena ini akan menguras energi warga mayangan.

Dalam dialog-dialog kecil antar warga, sedikit banyak akan muncul bahasan siapa kira-kira sosok PJ Kepala Desa Mayangan yang akan menggantikan tongkat estafet kepemimpinan pak Juri. mekanismenya bagaimana? Jelas masyarakat akan bertanya-tanya. Yang jelas terkait siapa yang ditugaskan untuk menjadi PJ Kepala Desa adalah Kewenangan Bupati.

Baca Juga :  H. Yahya Zaini SH Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mengucapkan Selamat Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama

Salah satu tugas PJ Kepala Desa adalah menyiapkan tahapan pelaksanaan pemilhan kepala desa antar waktu ( KDAW). dalam Peraturan Bupati Jombang No. 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa. di BAB VI Tentang PEMILIHAN KDAW MELALUI MUSYAWARAH WARGA sudah diatur sangat jelas bagaimana terkait prosedur dan mekanisme KDAW.

Semoga PJ kepala desa mayangan segera ditugaskan oleh Ibu Bupati Jombang, harapan kami warga mayangan sebelum Ibu Bupati menugaskan PJ Kepala Desa di desa kami, berikan kesempatan kepada kami warga mayangan untuk bermusyawarah melalui musyawarah desa (MUSDES) untuk menjaring aspirasi warga mayangan terkait PJ, barangkali ada usulan nama PJ dari warga Mayangan.

Baca Juga :  Upaya Memutus Mata Rantai Covid 19 PP"Amanatul Ummah" Pacet Mojokerto Menggelar Istighosah dan Do'a bersama.

Kemudian BPD akan mengusulkan nama-nama yang sudah terjaring dalam Musdes kepada Bupati. Kami semua warga mayangan berharap mayangan tetap kondusif, aman dan damai. terkait siapa saja PJ yang ditugaskan di Desa kami, itu semua kami serahkan kepada Ibu bupati. semoga Ibu Bupati selalu diberikan kesehatan. Amin

Penulis : Cak Miek
Al-Birky Foundation, Peduli Desa

Leave a Reply

Chat pengaduan?