Surabaya-tarunanews.com,dilaksanakan Kegiatan gabungan 3 Pilar dalam rangka penegakan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020. di wilayah Kecamatan Mulyorejo,
(11/8/2020)
Dalam kegiatan tersebut dengan tema GERAKAN JATIM BERMASKER BERSAMA 3 PILAR MULYOREJO, dipimpin oleh Camat Mulyorejo didampingi Kapolsek Mulyorejo, Danramil Sukolilo dan diikuti 30 personil gabungan 3 Pilar Kec. Mulyorejo antara lain sbb : Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin R, S.Sos, M. Hum.
Caamt Mulyorejo Bpk. SAIR, SH, MM.
Danramil Sukolilo Mayor Inf. Supriyono.Kanit Intelkam Iptu Tjutjuk Hadi
14 Personil Polsek Mulyorejo.
Babinsa Koramil Sukolilo
Staf Kec. Mulyorejo
Kasatgas Linmas se Kec. Mulyorejo. BKO Linmas kelurahan Se kecamatan mulyorejo
Satpol PP Kec. Mulyorejo.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di halaman Kec. Mulyorejo dipimpin Camat Mulyorejo dengan sasaran pasar manyar, pasar Yamuri dan TL Mulyorejo sbb ,
• Pasar Manyar Sabrangan Jl. Raya MenurSurabaya.
• Pasar Yamuri Jl. Raya Kalisari Surabaya.
• Jl. Ir. H. Soekarno Surabaya.

Baca Juga :  Dr KH Abdul Rokhim SH MH Ucapkan Selamat Emil Dardak Terpilih Lagi Wagub Jatim, Dengan Bu Khofifah Gubernurnya

Pelaksanaan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Surabaya nomor 33 Tahun 2020. di wilayah Kecamatan Mulyorejo.

Pengunjung dan pedagang pasar Manyar sabrangan Jl. Raya menur Surabaya.
Memberikan himbauan kententian Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020.
melakukan penindakan terhadap masyarakat pengunjung yang tidak memakai masker dengan sanksi mengucapkan pancasila.

Pengunjung dan pedagang pasar Yamuri Jl. Raya Kalisari Surabaya.Memberikan himbauan kententuan Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020. melakukan penindakan terhadap masyarakat pengunjung yang tidak memakai masker dengan sanksi mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu Garuda pancasila.

Pengendara R2, sepeda angin dan pengemudi yg melintas di TL Jl. Ir. Soekarno Mulyorejo Surabaya
Memberikan himbauan kententian Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun.
Memberikan tindakan / sangsi moral kepada 10 orang yg tidak menggunakan masker untuk membaca pancasila.

Abang Becak / Bentor Jl. Raya Mulyosari Tempurejo Sby.
Memberikan himbauan kententian Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020.Melakukan penindakan 2 orang An. Achmas 47 thn, Abang bentor dan An. Kusni 51 thn, Abang becak untuk mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu garuda pancasila.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Gerak Cepat Investor Dalam Negeri Berinvestasi di IKN

Penindakan terhadap pengunjung dan pedagang pasar Yamuri Jl. Raya Kalisari Sby,
Memberikan himbauan kententuan Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 dan membubarkan kepada pelanggan untuk segera kembali pulang kerumah Melakukan penindakan tilang terhadap pelaku usaha karena melanggar Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 kepada 6 (enam) orang al. :
1. NURUL KOMARIYAH,ST
NIK. 3526076609920001
alamat dsn. Lebak Timur – Bangkalan
2. ADRIANTO UTOMO
NIK. 3578103005950003
alamat : Lebak Rejo Utara 5/24
3. HUSNI MUBAROK
Nik. 3527082704010002
alamat : Dsn. DURSUK – Sampang
4. MIFTAHUL ARIF
NIK. 358292706940001
ALAMAT : Cumpat 7 / 11
5. MOH.ZAIDUN
NIK. 3578121111910003
ALAMAT : Kalimas Barat 4/1
6. M.KHOILUR ROHMAN
NIK. 3509082511970001
Dsn. KUMITIR – JEMBER

Baca Juga :  Berbelasungkawa Heru Tjahjono Atas Wafat Martono SH M.Si Mantan Komnas HAM, Sesepuh GMNI Yang Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Jatim

Sekitar pukul 10.05 Wib rangkaian kegiatan 3 pilar dalam rangka penertiban / penegakan Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020 telah selesai dengan tertib dan kondusif.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penegakan pelaksanaan peraturan walikota Surabaya No. 33 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya 28 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan Normal baru pada kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 Covid 19 dikota Surabaya.

Reporter:(andikprastyo)

Leave a Reply

Chat pengaduan?