

Jaringan Narkoba Malaysia ini, memasukkan barang berupa Sabu dan Extacy. Dengan menyusupkan kedalam Kaleng Makanan berada di Kardus yang sudah di Modifikasi berisi Makanan dan Pakaian. Barang di kirim melalui Ekspedisi Laut dari Malaysia ke Surabaya.
Ke 2 tersangka berhasil diringkus yaini, RA, seorang wanita warga Negara Indonesia dan ICK, laki-laki, warga Negara Nigeria.

Maka Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan hasil Narkotika jenis Sabu yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol James, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur Laut di Perak, Surabaya.
” Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, maka segera melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Maka saat dilakukan pengecekan alamat pengiriman, ternyata di Jakarta, dan dilakukan Profiling,” tutur Gatot, pada Senin 27 September 2021.
Dari hasil Profiling, dan akhirnya anggota mengamankan 1 orang wanita warga Indonesia, inisial (RA) yang diamankan di Jakarta. Maka dilakukan pengembangan dan menangkap 1 tersangka lagi, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, inisial ICK.
” Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery, akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari kedua tersangka berhasil diamankan, Barang Bukti Sabu seberat 3,984 Gram dan 1.384 butir Extacy,” ungkap Gatot.
Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hanya bertuliskan sebuah Nomor Telpon dan penerima atas nama RA.
” Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Paket tersebut, karena di curigai, bahwa dibalik sebuah Paket itu diduga terdapat Narkoba,” kata Kompol James.
Sehingga petugas Bea dan Cukai membawa paket ke ruangan steril, untuk dilakukan Penggeledahan Paket tersebut. Diketahui, bahwa paket itu ada 8 Bungkus Plastik, diduga berisi Narkotika dan berisi Narkotika jenis Extacy.
” Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai, melakukan Controlled Delivery kepada tersangka RA,” ujar James.
Selanjutnya, petugas Ekspedisi mencoba menghubungi Nomor Telepon itu, namun tidak diangkat. Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket, maaf saya lagi kerja, hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil Paket, Apartemen City”.
” Setelah pihak petugas Ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan Paket itu telah dilaksanakan, sehingga petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan Controlled Delivery dan saat itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan ICK”, tandas James.
Saat itu oleh anggota melakukan interogasi terhadap tersangka ICK, dari tersangka ICK mendapatkan Narkotika Sabu itu dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.
Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan ICK dan Barang Buktinya ke Polda Jatim.
Dari ke 2 tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, 8 Bungkus Plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Berat kotor total 3.984 kilogram, dan juga 1 Bungkus Plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Extacy, sebanyak 1.384 butir.
Sedangkan ke 2 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James. (BERTUS).
>