
Buol Sulteng,tarunanews.com-Dalam rangka untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan Job Fit atau Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol selama tiga hari bertempat di Aula Kantor Bupati Buol yang dimulai tanggal 24 hingga 26 Mei 2023.
Dari pantauan media bahwa sejumlah 28 peserta yang telah melewati tahap seleksi sebelumnya akan mengikuti uji kompetensi ini, di mana mereka akan diuji untuk melihat sejauh mana kesesuaian mereka dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Dalam proses ini, para peserta akan menghadapi berbagai tantangan dan situasi yang menguji pemahaman mereka terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Uji kompetensi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama diisi oleh individu yang memiliki kualitas dan kapabilitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan tersebut. Dengan melalui proses ini, diharapkan terpilih pemimpin yang mampu mengemban tugas kepemimpinan dengan baik, memberikan kontribusi positif, dan mampu menghadapi tantangan yang kompleks di masa depan.
Tidak hanya merupakan evaluasi terhadap kemampuan individu, uji kompetensi ini juga menjadi ajang pembuktian kualitas sistem seleksi di pemerintahan Kabupaten Buol. Keterbukaan, transparansi, dan objektivitas dalam proses ini menjadi faktor penting guna memastikan bahwa calon yang terpilih adalah yang terbaik, yang sesuai dengan kriteria jabatan tertentu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam tiga hari ke depan, peserta akan menjalani berbagai tahapan uji kompetensi. Seluruh rangkaian uji kompetensi ini dirancang untuk membedah secara mendalam kemampuan dan potensi para peserta dalam menjalankan tugas sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.
Komitmen pemerintah Kabupaten Buol untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu menghadapi dinamika tugas kepemimpinan di masa depan tergambar dengan jelas melalui pelaksanaan uji kompetensi ini. Diharapkan melalui seleksi yang ketat ini terpilih pemimpin yang memiliki integritas yang tinggi, serta mampu mengemban tugas dengan tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi.
Perlu diketahui bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. (Ady Lasuma) Sumber Berita : Humas Kominfo”
>