
KEDIRI – tarunanews.com, Puluhan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Kediri patut diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Tim TP3 namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.
Dengan tidak mengantongi izin tersebut, maka patut diduga akan adanya kerugian negara karena tidak adanya retribusi pajak yang masuk kepada kas daerah. Hal tersebut disampaikan Supriyadi, Ketua LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) usai melaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Supriyadi, Tak tanggung-tanggung dari pantauan hasil investigasi ada sekitar 50 an lebih tower yang berdiri di Kabupaten Kediri tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Kami telah melaporkan adanya dugaan kerugian negara ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta meminta penjelasan dari PT PLN Persero Rayon Pare dan Rayon Ngadiluwih, tidak ada tanggapan kejelasan dari 2 x Surat kami,” ucap Supriyadi sembari menunjukkan bukti laporan serta menunjukkan data lokasi titik pendirian tower.
Dalam laporan LPD Nomor : 036/SP.LPD/X/2020 tentang Pengaduan Diduga Tindakan Korupsi/Penyalahgunaan wewenang jajaran dinas kabupaten kediri, dan kepala rayon PLN atas pembiaran bangunan menara telekomunikasi dan pembiaran pendapatan anggaran daerah masuk, tertanggal 10 Oktober 2020.
Tertanggal 18 November 2018 kami kembali menanyakan kepada Kepala PT PLN PERSERO Rayon Pare, berdasarkan penjelasan Beliau nya, bahwa Pihak Kami (PLN) Tidak berani melakukan Tindakan Memutus Akses Instalasi dikarenakan Takut di gugat sama Pihak Konsorsium Kontraktor Menara Telekomunikasi. Ujar Pak Dayat Kepala PT PLN Persero Rayon Pare.
Kedua penjelasan beliau * PLN bisa Memutus Akses Instalasi jika 1. Menunggak Pembayaran. 2. Bermasalah dengan Hukum. Kemudian kami menanyakan tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan apa termasuk atau tidak berperkara dengan kriteria tersebut, menurut Beliau bahwa sekali lagi PLN tidak bisa menindak dikarenakan tidak memenuhi syarat syarat ujar Pak dayat.
Kemudian kami menanyakan dan menunjukan laporan kami tertulis kepada Pihak Kejaksaan pada.surat kami Nomor tertera diatas. Maka kami selaku mewakili masyarakat mempertanyakan apa surat kami kepada kejaksaan itu bukan permasalahan hukum. Ujar Pak Supriyadi.
Tuntutan kami adalah Tegakan Supremasi Hukum kepada Pihak pihak terkait. Tidak seperti ini. Secara Logika kami berfikir bahwa tidak ada api jika tidak ada korek.
Sewajarnya Tower itu yang menyalakan kan Pihak PLN jadi kami menuntut PLN juga Harus Mematikan Akses Instalasi Listriknya, jangan membuat keputusan tidak berani, jangan berpihak kepada pengusaha. Ini jelas melanggar Hukum, Jelas melanggar Undang Undang. Jelas melanggar Perda Kabupaten Kediri. Jangan merasa tidak punya SOP maka PT PLN PERSERO Rayon Pare, Ngadiluwih, Grogol tidak berani menghentikan kegiatan pengusaha tersebut. Ini sudah merugikan Negara juga masyarakat. Jangan berdalih takut dengan konsorsium pengusaha menara Telekomunikasi, Ujar Supriyadi Ketua Lembaga Penegak Demokrasi Kediri Raya.(tim/tk)
>