Polish 20211217 210555206 Compress25

MENTAWAItarunanews.com, Tanaman Bakau atau Hutan Mangrove yang terdapat disepanjang Pantai Pelabuhan Rokot rusak parah, akibat pembangunan jalan menuju Bandara Rokot yang dikerjakan oleh kontraktor PT AK, dan Sub kontraktor lainnya.

Pantauan media dilokasi, terdapat 7 hektar tanaman Mangrove yang terbentang disepanjang pantai Bandara Rokot, di babat oleh perusahaan, tanpa melihat resiko dikemudian hari.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) pembangunan proyek Bandara Rokot, Bambang tak banyak berkomentar, saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat, 26 November 2021. Bahkan, Bambang hanya membalas konfirmasi tersebut melalui via sms saja.

“Baik pak nanti kami cek kembali dilapangan,” kata Bambang yang diterima melalui via SMS kepada media, Jumat, (26/11/2021).

Sementara itu humas PT. AK sebagai pelaksana Pembangunan Bandara Rokot bernama Koyo membenarkan hal tersebut.

Menurut Koyo, ada tanaman Mangrove atau Hutan Bakau membuat jalan di pantai untuk kelancaran mobilisasi material yang dibongkar dari ponton yang datang dari Padang.

Baca Juga :  Sukseskan Program Kasad, Kodim 1012 Beserta Forkopimda dan Seluruh Koramil Jajaran Serentak Melaksanakan Karya Bhakti

“Ada izin amdalnya Bandara Rokot khusus Lapangan Pacu sudah ada izin, memang ada kena Mangrove dilokasi proyek sekarang,” jelas mantan karyawan Perhubungan yang saat ini, dikaryakan di PT. AK.

Ternyata di lapangan ditelusuri izin Amdal hanya terdapat pada Lapangan Pacu Bandara, kalau pantai yang dibuat jalan oleh perusahaan tidak ada izin Amdalnya,” kata salah seorang nara sumber yang tak mau disebutkan namanya, ketika ditemui awak media di lokasi.

Menurut nara sumber, kontraktor telah melanggar aturan perundang -undangan Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mangrove sebagai hutan, sumber daya pesisir, di antaranya Hutan Mangrove.

UU terkait Hutan Mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Warning Kemenkes: Setelah Gagal Ginjal Anak, Kini Angka Diabetes Melambung

Mangrove merupakan Sumber Daya yang sangat penting, dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana, pencegah laju Abrasi Pantai.

Sementara itu, pengurus sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kepulauan Mentawai, sekaligus tokoh masyarakat Mentawai membenarkan bahwa, adanya kerusakan Hutan Mangrove tersebut. Sehingga, aparat penegak hukum diminta segera memantau secara langsung pada lokasi. Jika terdapat pelanggaran undang-undang, maka aparat penegak hukum segera menangkap pelakunya.

“Sebab, tanaman kayu Bakau atau hutan Mangrove sangat penting melindungi pantai dari bencana dan terumbuk karang,” terangnya.

Pembangunan Bandara Rokot yang terletak di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, sangat dipaksakan dan tidak layak.

Dimana, pembangunan Bandara tersebut, posisinya sangat dekat dengan pantai. Apalagi, lokasinya juga sangat sempit yang terletak dipinggir pantai Rokot dan penggunaan tanah milik masyarakat masih ada persoalan.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Presiden Tinjau Sejumlah Pasar di Kabupaten Bogor

Tak hanya itu saja, untuk pengembangan luasnya sangat terbatas. Bahkan, lokasinya sangat rapat di Pantai dan dekat perkampungan Dusun Rokot. Apa lagi Mentawai adalah zona merah bencana gempa dan sunami.

Pemerintah Daerah harusnya merancang jauh dari pantai laut guna menghindari dampaknya. Sebab, pembangunan baru saja dimulai dan baru saja ditinjau langsung oleh Menteri Perhubungan beberapa pekan lalu itu, sudah banyak persoalan tentang lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Diharapkan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, dan jangan mengorbankan masyarakat kedepan.

Sebab, Bandara Rokot tersebut, di pakai untuk selamanya. Oleh karena itu, sebelum membangun, seharusnya direncanakan dengan matang dan tidak dipaksa, seperti yang terdapat di daerah SP2 yang berada di Kecamatan Sipora Utara saat ini.

“Sebaiknya, perencanaan pembangunan Bandara Rokot di batalkan dulu perencanaannya,” kata Dinas Perhubungan Mentawai yang tak mau menyebutkan namanya.(Delau).

Leave a Reply

Chat pengaduan?