
LAMONGAN – tarunanews.com, Anggota DPRD Lamongan, Srinoto, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus dugaan korupsi Pokkir/Jasmas 2019 terus bermanuver.
Sumber data informasi yang diterima media ini menyebutkan jika Srinoto mengondisikan sejumlah saksi sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari Lamongan.
Salah satu Kepala Desa yang ditemui mengatakan, pengondisian itu dilakukan beberapa hari sebelum pemanggilan oleh penyidik. “Inti dari pertemuan itu adalah penyamaan persepsi,” ujar kepala desa yang menolak disebutkan namanya tersebut.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut terkait detail materi pertemuan tersebut kepala desa ini enggan menjawab. Namun ia tak menampik jika pertemuan tersebut diikuti oleh beberapa kepala desa lainnya.
Ditemui terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Rustamaji, membenarkan jika pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Pemanggilan tersebut berlangsung sekitar dua pekan terakhir. “Hampir setiap hari kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar dia saat ditemui Selasa, (11/2/2020).
Sementara itu, ada lima kepala desa yang dimintai keterangan pada Selasa. Mereka adalah kepala Desa Maduran, Banjarejo, Kecamatan Kedungpring, Kemlagigede, Kecamatan Turi dan Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk. (AG’s)
>