
Surabaya – Taruna News Com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 24,736 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Tambaksari dan Jalan Raya Sememi, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menuturkan tersangka berinisial K alias A, seorang perempuan kelahiran Semarang, berhasil ditangkap di rumahnya Ambengan Batu I, Tambaksari Surabaya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat 0,004 gram, sebuah kotak bekas salep, dan sebuah ponsel di lokasi pertama,” tutur Kompol Miftah pada Selasa (12/11).
Miftah menjelaskan dari pengembangan kasus tersebut membawa pelaku ke lokasi kedua di depan sebuah minimarket di Jl. Raya Sememi. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat 0,003 gram, satu kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 24,736 gram, dan kertas minyak warna coklat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibelinya dari seorang pria bernama D pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB sebanyak 25 gram seharga Rp17,5 juta. Tersangka K mengaku telah menjual sabu-sabu tersebut sejak awal Oktober 2024 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram,” jelas Miftah.
Miftah mengatakan tersangka D J I, yang membantu tersangka K mengambil narkotika, diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam kasus berbeda. Ia diberi upah berupa sabu dan sejumlah uang oleh tersangka K.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Miftah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(Dd)
>